Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, saya mohon bantuan untuk masalah yang sedang kami hadapi. Tapi sebelumnya saya ingin bertanya. Apakah anak perusahaan BUMN adalah BUMN?. Dan bila anak perusahaan ini mengalami kerugian, apakah itu menjadi kerugian negara atau kerugian perusahaan saja? Terimakasih.

Jawaban:

Intisari:

1. Anak perusahaan BUMN bukan BUMN.

2. Bila terjadi kerugian di anak perusahaan BUMN itu, maka itu bukan kerugian negara.

Berdasarkan Pasal 2A ayat 4 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN dan Perseroan Terbatas intinya menyatakan “Kekayaan negara yang bertransformasi sebagaimana dimaksud ayat (3) menjadi kekayaan BUMN atau Perseroan Terbatas tersebut.”

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019 dalam kaidah hukumnya menyatakan: “Perusahaan yang komposisi sahamnya dimiliki oleh BUMN dan tidak terdapat penyertaan modal langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan merupakan anak perusahaan BUMN dan anak Perusahaan BUMN bukanlah BUMN.”

Selain itu Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020 Rumusan Kamar Pidana, angka 4 yang menyatakan: “Kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang modalnya bukan bersumber dari APBN/ABPD dan tidak menerima/menggunakan fasilitas Negara, bukan termasuk kerugian Negara.”

Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa anak perusahaan BUMN bukan lah BUMN. Apabila terjadi kerugian pada anak perusahaan BUMN tersebut, maka itu bukanlah kerugian negara, melainkan kerugian perseroan/perusahaan tersebut.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:

Telp/wa 0812 8426 0882;

Email: boristam@outlook.com atau;

Datang ke kantor kami diDalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
high tech business background
Cara Pemegang Saham Bila Tidak Diberikan Data Atau Keterangan Dari Perusahaan
Bagaimana Bila JPU Tidak Dapat Menghadirkan Saksi di Persidangan?
Bagaimana Bila JPU Tidak Dapat Menghadirkan Saksi di Persidangan?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...