Saya dan suami (WNI) menikah di luar negeri, pertanyaan saya apakah sekembali ke Indonesia perkawinan tersebut harus dicatatkan, apabila tidak apa konsekensi hukumnya? Dewi. Terima kasih
Jawaban:
Intisari:
Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri sebaiknya dicatatkan di Indonesia. Akibat hukum bila perkawinan tidak dicatatkan di indonesia adalah perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada |
Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri boleh dan sah-sah saja, dasar hukumnya Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan maka perkawinan (UU Perkawinan) sebagai berikut:
“Perkawinan yang dilangsungkan diluar Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.”
Ayat 2 nya menyatakan:
“Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali diwilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.”
Berdasarkan bunyi pasal di atas, bisa dipahami bahwa perkawinan di luar negeri boleh dan sah-sah saja, dan dicatatkan dalam waktu 1 (satu) tahun setelah Anda dan suami kembali ke Indonesia. (muslim di catatkan di KUA, sementara non muslim di Kantor pencatatan sipil).
Apabila perkawinan di luar negeri tersebut tidak dicatatkan di Indonesia, konsekuensinya perkawinan tersebut dianggap tidak pernah Ada[1]. Dasar hukumnya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan berbunyi:
“Dalam hal terjadi perkawinan yang dilakukan di luar negeri yang tidak dicatatkan di kantor pencatat perkawinan di indonesia maka perkawinan itu dianggap tidak pernah ada”
Berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri sebaiknya dicatatkan di Indonesia. Bila tidak dicatatkan maka akibat hukumnya perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada.
Sekian semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
- Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
[1] UU Perkawinan tidak mengatur secara tegas sanksi atau konsekuensi hukum bila perkawinan di luar negeri tidak dicatatkan di Indonesia.
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.