Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia

Selamat malam Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon. Saya ingin bertanya. Bila ada pinjam meminjam dengan jaminan fidusia. Tapi jaminan fidusianya tidak didaftarkan. Bila ada kondisi seperti itu, apa akibat hukumnya? Terimakasih

Jawaban

Intisari:

Bila jaminan fidusia tidak atau belum didaftarkan maka kreditur/penerima fidusia tidak bisa melakukan eksekusi langsung terhadap objek yang dijaminkan.

Pasal 14 ayat 3 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia) menyatakan:

“Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia.”

Pasal 15 UU Fidusia menyatakan:

(1) Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.

(2) Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(3) Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri

Dari bunyi pasal tersebut bisa disimpulkan bahwa bila Jaminan Fidusia dicatatkan dalam buku daftar fidusia, maka akan terbit sertifikat fidusia.

Sertifikat fidusia ini menjadi dasar bagi kreditur untuk langsung bisa mengeksekusi objek jaminan bila debitur cidera janji/wanprestasi. Sebab Sertifikat Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial seperti putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Namun bila jaminan fidusia tidak atau belum didaftarkan, maka kreditur tidak bisa langsung mengeksekusi objek jaminan fidusia bila kreditur wanprestasi. Melainkan harus mengajukan gugatan terlebih dahulu ke pengadilan.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut terkait masalah ini atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:

Telp/wa 0812 8426 0882;

Email: boristam@outlook.com atau;

Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya
i Nyoman sukena
Bolehkah Jaksa Menuntut Bebas Terdakwa?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon ok
Pakar Hukum Boris Tampubolon Kritisi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pertanyakan BAP
Jakarta, tvOnenews.com – Pakar Hukum Boris Tampubolon memberikan pandangannya terhadap kasus pembunhan Vina dan Eky....

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...