Ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta warisan yang ditinggalkan pewaris. Namun menurut Pasal 838 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), ahli waris akan menjadi tidak berhak mewaris/ tidak pantas menjadi ahli waris bila:
- Ahli waris ini telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh si pewaris;
- Ahli waris yang dengan putusan pengadilan dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan kepada pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
- Ahli waris yang dengan kekerasan telah mencegah pewaris membuat atau mencabut surat wasiat;
- Ahli waris yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan wasiat pewaris.
Selain tidak berhak/tidak pantas menjadi ahli waris maka ia juga wajib mengembalikan segala hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya sejak terbukanya warisan itu (Pasal 839 KUHPer)
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) .
Sekian semoga bermanfaat.
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.