Pada prinsipnya, alasan-alasan perceraian diatur secara terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (selengkapnya Baca: Alasan-Alasan Perceraian Menurut Hukum).
Namun, di dalam praktek muncul beberapa indikator yang bisa digunakan agar gugatan cerai dapat dikabulkan oleh pengadilan.
Indikator ini diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksana Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 4/2014), sebagai berikut:
Gugatan cerai dapat dikabulkan jika fakta (persidangan) menunjukkan rumah tangga sudah pecah (broken marriage) dengan indikator antara lain[1]:
- Sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil
- Sudah tidak ada komunikasi yang baik antara suami dan isteri
- Salah satu pihak atau masing-masing pihak meninggalkan kewajibannya sebagai suami isteri
- Telah terjadi pisah ranjang/tempat tinggal bersama
- Hal-hal lain yang ditemukan dalam persidangan (seperti adanya Wanita/Pria idaman lain, KDRT, main judi, dan lain-lain)
Salah satu saja indikator di atas terpenuhi maka gugatan cerai dapat dikabulkan.
Sekian semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksana Tugas Bagi Pengadilan.
[1] Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Peradilan Agama, No 4. Hasil Rumusan Pleno Kamar, SEMA 4/2014
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.
2 thoughts on “Agar Gugatan Perceraian Dikabulkan: Ini Indikatornya”
Saya ingin bertanya,,,
Saya sudah bercerai dgn suami saya karena suami saya ternyata sudah memiliki perempuan lain dan memiliki anak dari perempuan tersebut…
Apakah saya masih bisa melaporkan suami saya sesuai undang2 zina yg dya lakukan setahun yg lalu waktu kami masih sah sebagai suami istri? Terimakasih
selama anda punya bukti-buktinya, maka bisa saja. Terima kasih