Agar Gugatan Perceraian Dikabulkan: Ini Indikatornya
Agar Gugatan Perceraian Dikabulkan: Ini Indikatornya
Indikator Agar Gugatan Perceraian Dapat Dikabulkan

Pada prinsipnya, alasan-alasan perceraian diatur secara terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (selengkapnya Baca: Alasan-Alasan Perceraian Menurut Hukum).

Namun, di dalam praktek muncul beberapa indikator yang bisa digunakan agar gugatan cerai dapat dikabulkan oleh pengadilan.

Indikator ini diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksana Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 4/2014), sebagai berikut:

Gugatan cerai dapat dikabulkan jika fakta (persidangan) menunjukkan rumah tangga sudah pecah (broken marriage) dengan indikator antara lain[1]:

  1. Sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil
  2. Sudah tidak ada komunikasi yang baik antara suami dan isteri
  3. Salah satu pihak atau masing-masing pihak meninggalkan kewajibannya sebagai suami isteri
  4. Telah terjadi pisah ranjang/tempat tinggal bersama
  5. Hal-hal lain yang ditemukan dalam persidangan (seperti adanya Wanita/Pria idaman lain, KDRT, main judi, dan lain-lain)

Salah satu saja indikator di atas terpenuhi maka gugatan cerai dapat dikabulkan.

Sekian semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  • Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksana Tugas Bagi Pengadilan.

[1] Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Peradilan Agama, No 4. Hasil Rumusan Pleno Kamar, SEMA 4/2014

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

2 thoughts on “Agar Gugatan Perceraian Dikabulkan: Ini Indikatornya”

  1. Saya ingin bertanya,,,
    Saya sudah bercerai dgn suami saya karena suami saya ternyata sudah memiliki perempuan lain dan memiliki anak dari perempuan tersebut…

    Apakah saya masih bisa melaporkan suami saya sesuai undang2 zina yg dya lakukan setahun yg lalu waktu kami masih sah sebagai suami istri? Terimakasih

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...