Selamat siang, Yth. Bapak Boris Tampubolon. Sebagai seorang Advokat professional yang sudah sangat berpengalaman, saya ingin menanyakan soal RUPS pada Perusahaan Terbuka. Pertanyaan saya, apakah ada sanksinya bila Perusahaan Terbuka menunda RUPS? Terimakasih, mohon sangat bantuannya untuk sebagai antisipasi perusahaan kami
Jawaban
Intisari:
Bila RUPS pada Perusahaan Terbuka tertunda lebih dari 6 bulan setelah tahun buku berakhir, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat memberikan sanksi Adminstratif dan tindakan tertentu lainnya. |
Perlu Anda tahu, berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Otoraitas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), menyatakan:
“Perusahaan Terbuka wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.”
Artinya, OJK telah mengatur bahwa Perusahaan terbuka wajib melaksanakan RUPS paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
Bila Perusahaan Terbuka melanggar ketentuan tersebut, maka OJK dapat memberikan sanksi administratif dan sanksi tindakan tertentu lainnya kepada perusahaan terbuka tersebut.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Jo Pasal 61 POJK 15/2020 yang menyatakan:
“Pasal 60:
(1) Setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)………, dikenai sanksi adminstratif”
(4) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
-
- peringatan tertulis;
- denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
- pembatasan kegiatan usaha;
- pembekuan kegiatan usaha;
- pencabutan izin usaha;
- pembatalan persetujuan; dan/atau
- pembatalan pendaftaran.
Pasal 61:
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.”
Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa bila RUPS pada Perusahaan Terbuka tertunda lebih dari 6 bulan setelah tahun buku berakhir, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat memberikan sanksi Adminstratif dan tindakan tertentu lainnya.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut terkait masalah ini atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:
Telp/wa 0812 8426 0882;
Email: boristam@outlook.com atau;
Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.