Adakah Sanksi Bila Perusahaan Terbuka Menunda RUPS?
Adakah Sanksi Bila Perusahaan Terbuka Menunda RUPS?
Jasa Pengacara Kepailitan dan PKPU Terbaik I DNT Lawyers

Selamat siang, Yth. Bapak Boris Tampubolon. Sebagai seorang Advokat professional yang sudah sangat berpengalaman, saya ingin menanyakan soal RUPS pada Perusahaan Terbuka. Pertanyaan saya, apakah ada sanksinya bila Perusahaan Terbuka menunda RUPS? Terimakasih, mohon sangat bantuannya untuk sebagai antisipasi perusahaan kami

Jawaban

Intisari:

Bila RUPS pada Perusahaan Terbuka tertunda lebih dari 6 bulan setelah tahun buku berakhir, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat memberikan sanksi Adminstratif dan tindakan tertentu lainnya.

Perlu Anda tahu, berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Otoraitas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), menyatakan:

“Perusahaan Terbuka wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.”

Artinya, OJK telah mengatur bahwa Perusahaan terbuka wajib melaksanakan RUPS paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.

Bila Perusahaan Terbuka melanggar ketentuan tersebut, maka OJK dapat memberikan sanksi administratif dan sanksi tindakan tertentu lainnya kepada perusahaan terbuka tersebut.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Jo Pasal 61 POJK 15/2020 yang menyatakan:

“Pasal 60:

(1) Setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)………, dikenai sanksi adminstratif

(4) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

    1. peringatan tertulis;
    2. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
    3. pembatasan kegiatan usaha;
    4. pembekuan kegiatan usaha;
    5. pencabutan izin usaha;
    6. pembatalan persetujuan; dan/atau
    7. pembatalan pendaftaran.

Pasal 61:

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.”

Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa bila RUPS pada Perusahaan Terbuka tertunda lebih dari 6 bulan setelah tahun buku berakhir, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat memberikan sanksi Adminstratif dan tindakan tertentu lainnya.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut terkait masalah ini atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:

Telp/wa 0812 8426 0882;

Email: boristam@outlook.com atau;

Datang ke kantor kami diDalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

i Nyoman sukena
Bolehkah Jaksa Menuntut Bebas Terdakwa?
Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Ukuran Memperkaya Diri Sendiri, Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Dalam UU Korupsi
OJK
Siapa Yang Berwenang Menilai Atau Memeriksa Adanya Perbuatan Melawan Hukum Prosedur Perbankan?
Perusahaan Anda Disangka Tindak Pidana Korporasi, Siapa Yang Bertanggung Jawab ok
Bisakah Perusahaan Terbuka Berubah Menjadi Perusahaan Tertutup?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon ok
Pakar Hukum Boris Tampubolon Kritisi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pertanyakan BAP
Jakarta, tvOnenews.com – Pakar Hukum Boris Tampubolon memberikan pandangannya terhadap kasus pembunhan Vina dan Eky....

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...