Bisakah Membatalkan Perjanjian Tanpa Menuntut Ganti Rugi?
Bisakah Membatalkan Perjanjian Tanpa Menuntut Ganti Rugi?
Bisakah Membatalkan Perjanjian Tanpa Menuntut Ganti Rugi?

Selamat malam Yth. Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon. Saya ingin menanyakan. Perusahaan saya punya perjanjian Kerjasama dengan Perusahaan B. namun sampai saat ini perusahaan B tidak kunjung melaksanakan kewajibannya dengan berbagai alasan. Saya ingin membatalkan saja kerjasama ini tanpa harus meminta ganti rugi. Mumpung ini masih baru di awal. Saya khawatir bila tidak segera saya akhiri, kedepan akan tambah masalah. Pertanyaan saya apakah bisa perusahaan saya membatalkan perjanjian tersebut tanpa menuntut ganti rugi?

Jawaban

Intisari:

Perjanjian tersebut bisa dibatalkan tanpa harus anda meminta ganti rugi.

Bila rekanan anda itu wanprestasi sebenarnya anda berhak untuk menuntut ganti rugi juga. Tapi bila tujuan Anda hanya ingin membatalkan dengan alasan rekanan anda tidak melaksanakan kewajibannya maka itu juga bisa dilakukan secara hukum.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1266 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi:

Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.

Jadi berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa Anda bisa membatalkan perjanjian tersebut dengan alasan rekanan anda tidak melaksanakan kewajibannya. Caranya dengan mengajukan pembatalan itu ke pengadilan.

Pembatalan bisa saja tidak melalui pengadilan bila Anda dan rekanan Anda sepakat untuk membatalkannya. Tapi bila rekanan anda tidak sepakat, maka Anda harus mengajukan pembatalan itu melalui pengadilan.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:

Telp/wa 0812 8426 0882;

Email: boristam@outlook.com atau;

Datang ke kantor kami diDalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Membatalkan Perjanjian Tanpa Menuntut Ganti Rugi?
Bisakah Membatalkan Perjanjian Tanpa Menuntut Ganti Rugi?
Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
high tech business background
Cara Pemegang Saham Bila Tidak Diberikan Data Atau Keterangan Dari Perusahaan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...