Cara Pemegang Saham Bila Tidak Diberikan Data Atau Keterangan Dari Perusahaan
Cara Pemegang Saham Bila Tidak Diberikan Data Atau Keterangan Dari Perusahaan
high tech business background

Selamat pagi Bapak Boris Tampubolon. Mohon bantuannya dalam masalah perusahaannya saya ini. Tapi sebelumnya saya ingin tanyakan dulu. Bagaimana cara saya sebagai pemegang saham untuk bisa mengakses Perusahaan kaitan dengan data atau informasi Perusahaan? Sebab ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh direksi yang merugikan saya selaku pemengang saham. Tapi saya tidak diberikan akses. Direksi ini menutup akses sehingga saya tidak bisa mengetahui apa yang sedang dilakukan atau terjadi di Perusahaan. Terimakasih.

Jawaban

Intisari:

Pemegang saham yang memiliki saham 1/10 pada perusahaan dapat mengajukan permohonan pemeriksaan perusahaan untuk mendapatkan data (buku, dokumen, dan catatan perusahaan) dan keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 138 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang mana permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri.

Pasal 138 UU Perseroan Terbatas, menyatakan:

(1) Pemeriksaan terhadap Perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa:

a. Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga; atau

b. Anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh:

a. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara

b. pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang- undangan, anggaran dasar Perseroan atau perjanjian dengan Perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan

c. kejaksaan untuk kepentingan umum

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diajukan setelah pemohon terlebih dahulu meminta data atau keterangan kepada Perseroan dalam RUPS dan Perseroan tidak memberikan data atau keterangan tersebut

(5) Permohonan untuk mendapatkan data atau keterangan tentang Perseroan atau permohonan pemeriksaan untuk mendapatkan data atau keterangan tersebut harus didasarkan atas alasan yang wajar dan itikad baik

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) huruf a, dan ayat (4) tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal menentukan lain

Jadi berdasarkan urian di atas, cara Anda adalah dengan mengajukan permohonan ke pengadilan negeri agar dilakukan pemeriksaan terhadap perseroan untuk mendapatkan data ataupun keterangan terkait perbuatan melawan hukum yang direksi anda lakukan tersebut.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:

Telp/wa 0812 8426 0882;

Email: boristam@outlook.com atau;

Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

high tech business background
Cara Pemegang Saham Bila Tidak Diberikan Data Atau Keterangan Dari Perusahaan
Bagaimana Bila JPU Tidak Dapat Menghadirkan Saksi di Persidangan?
Bagaimana Bila JPU Tidak Dapat Menghadirkan Saksi di Persidangan?
Dasar Hukum Jaksa Penuntut Umum Menuntut Bebas Terdakwa
Dasar Hukum Jaksa Penuntut Umum Menuntut Bebas Terdakwa
Apa itu PTDH Bagi Anggota Polri?
Apa itu PTDH Bagi Anggota Polri?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...