
Selamat Pagi Bapak Boris Tampubolon. Saya ingin bertanya kepada bapak sebagai orang yang berpengalaman berpraktek sebagai advokat dan konsultan hukum. Saya ingin tanya hal di persidangan pidana. Bagaimana bila dalam persidangan saksi yang ada di dalam berkas yang harusnya menjadi saksi di persidangan tapi tidak dapat dihadirkan di persidangan oleh JPU?
Jawaban
Intisari:
Saksi yang tidak pernah dihadirkan harus dianggap tidak perna ada. |
Beban pembuktian dalam hukum pidana ada pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU berwenang untuk mendakwa seseorang dan ia wajib membuktikan dakwaannya tersebut. Salah satu alat bukti yang bisa digunakan adalah alat bukti keterangan saksi (Pasal 184 KUHAP). Jadi jelas bahwa keterangan saksi adalah alat bukti.
Prinsipnya segala alat bukti harus disampaikan atau diajukan di muka persidangan. Pasal 185 ayat 1 KUHAP menyatakan, keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.
Mengigat beban pembuktian ada pada JPU, maka JPU berkepentingan untuk menghadirkan saksi sebagai bukti di persidangan untuk membuktikan dakwannya. Bila JPU tidak dapat menghadirkan saksi tersebut di persidangan maka sama saja bukti tersebut tidak ada. Dan bila itu terjadi, maka JPU akan kesulitan membuktikan tuduhannya.
Secara filosofis, kehadiran saksi sebagai alat bukti di depan persidangan sangat penting untuk mengungkap kebenaran materiil. Saksi perlu hadir agar bisa diuji keterangannya apakah benar atau tidak guna mencari kebenaran yang hakiki. Sehingga putusan yang dijatuhkan nantinya pun benar-benar akan mencerminkan kebenaran dan keadilan sebab didasarkan pada bukti-bukti yang telah diuji kebenarannya secara fair dan objektif di depan persidangan.
Berdasarkan uraian di atas, mengingat indikator keterangan saksi sebagai alat bukti adalah apa yang saksi sampaikan di depan persidangan dan JPU tidak bisa menghadirkan saksi tersebut di persidangan, maka demi hukum saksi atau bukti tersebut harus dianggap tidak pernah ada.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:
Telp/wa 0812 8426 0882;
Email: boristam@outlook.com atau;
Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.
Terbaru
Video Gallery
Berita
