Dasar Hukum Jaksa Penuntut Umum Menuntut Bebas Terdakwa
Dasar Hukum Jaksa Penuntut Umum Menuntut Bebas Terdakwa
Dasar Hukum Jaksa Penuntut Umum Menuntut Bebas Terdakwa

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, mohon bantuannya. Saya ingin tanya. Apakah ada dasar hukum Jaksa menuntut bebas terdakwa di persidangan?

Jawaban

Intisari:

Dasar hukum jaksa menuntut bebas diatur dalam Pedoman Jaksa Agung No. 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum

Secara prinsip, tujuan dilakukannya persidangan adalah untuk mencapai kebenaran dan keadilan. Keadilan hanya akan tercapai bila kebenaran terungkap di persidangan. Tidak ada putusan yang adil, bila didasarkan pada hal-hal atau fakta-fakta yang tidak benar.

Meski tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah menuntut terdakwa, tapi bila di persidangan terungkap fakta berdasarkan bukti-bukti bahwa terdakwa tidak bersalah, maka JPU dapat menuntut bebas si terdakwa.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung No. 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, Bagian Rencana Tuntutan Bebas, yang menyatakan:

“Rencana Tuntutan Bebas

a). Bahwa pada dasarnya penuntut umum tidak diperkenankan menuntut bebas suatu perkara karena hal tersebut bertentangan dengan tugas dan wewenang untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP

b). Namun demikian, karena keterangan saksi dan keterangan ahli sebagai alat bukti adalah keterangan yang disampaikan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud Pasal 185 KUHAP maka apabila terjadi perubahan keterangan di depan persidangan dan tidak ada alat bukti lain sehingga suatu perkara yang tadinya dianggap sudah cukup bukti menjadi tidak terbukti sama sekali, atau adanya alat bukti baru yang terungkap di depan persidangan dan dengan adanya alat bukti tersebut kesalahan terdakwa menjadi tidak terbukti, demi keadilan dan kebenaran, penuntut umum harus mengusulkan untuk mengajukan tuntutan bebas.

Hal ini sebenarnya bukan hal yang aneh. Karena dalam praktek, JPU juga sudah pernah beberapa kali mengajukan tuntutan bebas kepada terdakwa.

Jadi berdasarkan uraian di atas, dasar JPU mengajukan tuntutan bebas adalah berdasarkan pada keadilan dan kebenaran, dan hal itu juga diatur dalam Pedoman Jaksa Agung No. 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:

Telp/wa 0812 8426 0882;

Email: boristam@outlook.com atau;

Datang ke kantor kami diDalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Membatalkan Perjanjian Tanpa Menuntut Ganti Rugi?
Bisakah Membatalkan Perjanjian Tanpa Menuntut Ganti Rugi?
Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
high tech business background
Cara Pemegang Saham Bila Tidak Diberikan Data Atau Keterangan Dari Perusahaan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...