Selamat siang Bapak Boris Tampubolon. Saya ingin bertanya. Bagaimana dampak atau akibat hukum bila ada putusan Hakim yang memenangkan suatu pekara, padahal bukti yang digunakan dalam putusan tersebut ternyata palsu?
Jawaban
Intisari:
Bila bukti yang digunakan sebagai pertimbangan putusan tersebut terbukti palsu, maka Anda bisa mengajukan upaya hukum agar putusan tersebut dibatalkan karena didasarkan pada bukti yang palsu. |
Prinsipnya, putusan hakim harus dianggap benar sampai ada putusan yang lebih tinggi yang membatalkannya. Asas ini disebut dengan res judicata pro veritate habetur.
Tapi bila Anda punya bukti bahwa putusan tersebut dibuat atas dasar pertimbangan bukti palsu, maka Anda bisa mengajukan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi untuk membatalkan putusan tersebut.
Bukti palsu tersebut harus dibuktikan. Pembuktinyaan dengan adanya putusan pidana yang menyatakan bahwa bukti tersebut palsu. Atau bila yang dipalsukan tanda tangan -selain putusan- bisa juga dibuktikan dengan adanya hasil pemeriksaan dari laboratorium kriminologi.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkaham Agung No. 1974K/PDT/2001 berbunyi:
“Peralihan hak atas tanah dinyatakan cacat hukum karena pemalsuan tanda tangan sehingga batal demi hukum jual beli tanah harus dibuktikan melalui pemeriksaan dari laboratorium kriminologi atau ada putusan pidana yang menyatakan tanda tangan dipalsukan”
Adanya putusan pidana atau hasil pemeriksaan dari laboratorium kriminologi yang menyatakan bukti tersebut palsu nantinya bisa Anda gunakan sebagai bukti atau novum untuk mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut agar dibatalkan oleh pengadilan tingkat lebih tinggi.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal Pasal 67 huruf a UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) yang berbunyi:
“Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
a. apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;”
Jadi, berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa bila bukti yang digunakan sebagai pertimbangan putusan tersebut terbukti palsu, maka Anda bisa mengajukan upaya hukum agar putusan tersebut dibatalkan karena didasarkan pada bukti yang palsu.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut terkait masalah ini atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:
Telp/wa 0812 8426 0882;
Email: boristam@outlook.com atau;
Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.