Selamat malam Bapak Advokat Boris Tampubolon, saya seorang legal officer di suatu perusahaan. Saya ingin bertanya. Bisakah Perusahaan Terbuka (PT Tbk) berubah menjadi Perusahaan Tertutup? mohon sangat bantuannya, Terimakasih
Jawaban
Intisari:
Perusahaan terbuka bisa berubah menjadi perusahaan tertutup. |
Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (POJK No. 3/2021).
Perusahaan Terbuka yang berubah menjadi Perusahaan Tertutup bisa terjadi karena 3 (tiga) keadaan yaitu:
- Berubah menjadi perusahaan tertutup karena permintaan sendiri (lihat Pasal 64 POJK No. 3/2021);
- Berubah karena permintaan Otoritas Jasa Keuangan (lihat Pasal 66 POJK No. 3/2021); atau
- Berubah karena permohonan oleh Bursa Efek (lihat Pasal 70 ayat 1 POJK No. 3/2021)
Contoh perusahaan di Indonesia yang berubah dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup, misalnya PT Aqua Golden Missisipi Tbk, PT Unitex Tbk, PT Bayer Indonesia Tbk, dan PT Indosiar Visual Mandiri Tbk.
Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa perusahaan Terbuka bisa berubah menjadi perusahaan Tertutup.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut terkait masalah ini atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:
Telp/wa 0812 8426 0882;
Email: boristam@outlook.com atau;
Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.