Cara Menentukan Tergugat dan Turut Tergugat
Cara Menentukan Tergugat dan Turut Tergugat
Cara Menentukan Tergugat dan Turut Tergugat

Selamat siang Advokat dan Konsultan Hukum, Bapak Boris Tampubolon. Saya ingin bertanya, bagaimana caranya menentukan Tergugat dan Turut Tergugat dalam suatu gugatan perdata?

Jawaban:

Intisari:

Prinsipnya, yang menjadi Tergugat adalah orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan Penggugat rugi. Sementara Turut Tergugat adalah orang yang tidak melakukan perbuatan yang merugikan Penggugat, namun ia masih ada kaitan dengan pihak atau objek perkara tersebut.

Memang penentuan Tergugat atau Turut Tergugat ini tidak diatur dalam Undang-Undang. Namun penyebutan Tergugat dan Turut Tergugat ini sudah menjadi suatu praktek dalam pengadilan perdata kita.

Indokator seorang Tergugat adalah ia yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan Penggugat rugi.

Sementara indikator Turut Terggugat adalah orang yang tidak melakukan perbuatan yang merugikan Penggugat, namun ia masih ada kaitan dengan pihak atau objek perkara tersebut.

Hal ini bisa dilihat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1642 K/Pdt/2005 yang kaidah hukumnya menyatakan:

setidaknya setiap orang yang berkaitan dengan perkara harus dimasukkan sebagai pihak yang digugat atau minimal didudukkan sebagai Turut Tergugat. Hal ini terjadi dikarenakan adanya keharusan para pihak dalam gugatan harus lengkap sehingga tanpa menggugat yang lain-lain itu maka subjek gugatan menjadi tidak lengkap.”

Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa yang menjadi Tergugat adalah orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan Penggugat rugi. Sementara Turut Tergugat adalah orang yang tidak melakukan perbuatan yang merugikan Penggugat, namun ia masih ada kaitan dengan pihak atau objek perkara tersebut.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami telp/wa di 0812 8426 0882/email: boristam@outlook.com /datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) 

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...