Kamis, 3 November 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas seorang ibu tani yang dituduh melakukan penadahan. Majelis Hakim yang terdiri dari Sapawi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Nelson Sianturi, S.H., M.H. dan Suswanti, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota sepakat Siti tidak bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dituduhkan Jaksa Penuntut Umum.
“Menyatakan terdakwa Siti Ummu Kulsum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua, membebaskan Terdakwa Siti Ummu Kulsum dari semua dakwaan,” Ketua Majelis Sapawi S.H., M.H. membacakan putusannya.
Boris Tampubolon, S.H. dari LBH Mawar Saron selaku Penasihat Hukum dari Siti Ummu Kulsum mengapresiasi majelis hakim yang telah sangat bijaksana dan berani mengambil putusan ini.
“Kami sangat apresiasi putusan Majelis Hakim ini, menurut kami majelis hakim dalam perkara ini sungguh berintegritas, mendasarkan semua pertimbangannya pada fakta yang terungkap di persidangan, dan yang terpenting memiliki naluri dan nurani yang bergetar ketika melihat ketidakadilan.”
Sejak awal pengacara di kantor bantuan hukum milik Hotma Sitompoel ini sudah yakin kasus ini penuh rekayasa. Pasalnya yang menjadi target operasi dari pihak kepolisian adalah Budiman (suami dari Siti) yang diduga melakukan pencurian, tapi karena Polisi tidak mampu menangkap suami Siti yang kabur, isterinya yang menjadi tumbal.
“Polisi malah menangkap Siti yang tidak tahu apa-apa untuk dijadikan tumbal. Siti dituduh menerima uang dari suaminya yang menurut Polisi adalah uang dari hasil kejahatan, akhirnya terbukti kan di persidangan bahwa semua itu tidak benar.” ujarnya.
Dari perkara ini juga bisa kita ambil pelajaran bahwa begitu mudahnya orang-orang kecil seperti Siti menjadi korban dari ketidakprofesionalan oknum aparat penegak hukum. Begitu mudahnya orang yang tidak bersalah ditangkap, ditahan dan dibawa ke meja hijau. Semoga kasus ini adalah yang terakhir dan tidak ada lagi Siti-Siti yang lain. LBH Mawar Saron tengah memikirkan langkah hukum selanjutnya untuk menyikapi putusan bebas ini.
Siti Ummu Kulsum adalah seorang petani di Jonggol yang diputus tidak bersalah (bebas) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dituduh telah melakukan penadahan karena menerima dan mengambil keuntungan dari uang yang diduga hasil kejahatan yang dilakukan suaminya yang mana telah melanggar Pasal 480 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.
6 thoughts on “Ibu Tani Yang Dijadikan Tumbal Diputus Bebas”
Selamat malam, maaf sedikit berkomentar dikolom blog bapak Boris Tampubolon, S.H. kalau boleh di ijinkan, saya ingin tahu berapa nomor putusan ibu Siti Ummu Kulsum? saya meminta no putusan tersebut dengan maksud untuk dijadikan bahan skripsi. terima kasih sebelumnya
ini No putusannya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 877/Pid.B/2016/PN.JKT.Sel tanggal 3 November 2016. Update terakhir Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. jadi putusan ini belum incrakh. Terima kasih semoga bermanfaat
Makasih Pak Boris Tampubolon atas informasinya. semoga bapak sukses terus dalam menjalankan tugasnya sebagai penasihat hukum. bisa menegakan keadilan yang selama ini sulit ditemukan.
Terima kasih.. semoga bermanfaat
Selamat pagi pak, mohon infonya putusan dalam kasus ini sudah inkracht apa belum?
Jika berkenan saya ingin meminta kontak hp bapak.terima kasih
belum, sedang kasasi