Selamat siang Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon. Saya mohon bantuannya. Apakah perbuatan kantor lelang yang menjual aset (karena wanprestasi) yang dijaminkan tanpa sepengetahuan saya atau tanpa saya dilibatkan adalah dibenarkan secara hukum?
Jawaban
Intisari:
Bila ada lelang yang dilaksanakan atas objek Anda tapi Anda tidak diberitahukan ataupun dilibatkan sama sekali, maka itu bisa dianggap perbuatan yang tidak patut dan tidak sesuai hukum sehingga tidak dibenarkan secara hukum. |
Kasus seperti ini pernah terjadi. Dimana saat itu, aset Penggugat yang dijadikan jaminan dilelang dan Penggugat merasa merasa tidak pernah dilibatkan atau diberitahukan, padahal Penggugat adalah orang yang paling berkepentingan atas objek tersebut. Ditambah lagi pihak yang membeli objek lelang tersebut adalah orang bank itu sendiri.
Atas dasar itu Penggugat mengajukan gugatan, dan pengadilan memberi pertimbangan bahwa keberatan/alasan Penggugat ini dapat dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebab lelang tersebut terjadi atau dilakukan secara tidak adil, tidak patut, dan tidak sesuai hukum.
hasilnya Pengadilan mengabulkan gugatannya. Pengadilan menyatakan pihak-pihak yang melakukan lelang tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan pengadilan menyatakan batal lelang tersebut.
Putusan tersebut adalah Putusan Mahkamah Agung No. 1497 K/Pdt/2001, yang kaidah hukumnya menyatakan bahwa:
“Bahwa keberatan ini dapat dibenarkan, karena tidak adanya keadilan (Rechtvaardig) dan tidak adanya kepatutan (Redelijk) serta tidak sesuai dengan hukum (Rechtmatig) terhadap terjadinya pelelangan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi III semula Tergugat III (Kepala Kantor Lelang Negara Jakarta) atas barang berupa persil yang menjadi jaminan hutang Pemohon Kasasi semula Penggugat, karena Termohon kasasi II semula Tergugat II adalah karyawan dari Termohon Kasasi I semula Tergugat I, sehingga uang yang digunakan untuk membayar harga lelang tersebut berasal dari Termohon Kasasi I semula Tergugat I, sedangkan menurut hukum adanya larangan kreditur untuk membeli sendiri barang yang digunakan jaminan oleh debiturnya, lagipula Termohon Kasasi II semula Tergugat II adalah pembeli lelang satu-satunya yang hadir ditempat dan pada waktu lelang dilakukan ;
Bahwa karena terjadinya lelang in casu telah dilakukan tidak secara rechtvaardig dan redelijk serta rechtmatig, maka perbuatan Termohon Kasasi I,II,III semula Tergugat I,II,III in casu dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, karenanya lelang in casu haruslah dibatalkan”
Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa bila ada terjadi lelang terhadap objek Anda tapi anda tidak diberitahu atau dilibatkan dalam lelang tersebut maka lelang tersebut secara hukum bisa dianggap tidak sah dan bisa dibatalkan. Caranya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami telp/wa di 0812 8426 0882/email: boristam@outlook.com /datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.