Merdeka.com – Empat pengamen terdakwa pembunuh Dicky Maulana di kolong jembatan Cipulir pada 30 Juni 2013 silam, mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/5). Sidang PK perdana pengamen Cipulir dengan nomor perkara 6/PID/PK/2015/PN.JKTM.SEL ini dipimpin hakim ketua Asyadi Sembiring.
Sidang yang diajukan 15 April 2015 ini ditunda hingga Senin 11 Mei 2015 mendatang. Penundaan tersebut dilakukan lantaran 3 orang terdakwa lainnya tidak hadir, mereka adalah Fikri Pribadi (19), Fatahilah (15), dan Arga Putra Samosir (16), sedang yang hadir adalah Bagus Firdaus (18).
“Sidang ditunda hingga Senin depan, karena hanya satu orang terdakwa yang hadir, Bagus Firdaus. 3 Terdakwa lainnya belum bisa datang karena beberapa kendala. Senin pekan depan akan kita hadirkan semuanya,” ujar salah satu kuasa hukum mereka, Johanes Gea, di PN Jaksel, Senin (4/5).
Kasus pembunuhan tersebut belakangan ini telah terbukti melalui keputusan hakim yang menetapkan bahwa para pengamen Cipulir ini tidak terbukti melakukan pembunuhan secara bersama-sama seperti yang dituduhkan oleh JPU, sehingga mereka harus dibebaskan dan menilai kasus tersebut adalah rekayasa.
LBH Jakarta yang juga kuasa hukum para pengamen Cipulir ini menilai adanya banyak kekeliruan serta kejanggalan yang terjadi dalam kasus ini. “Kejanggalan dan bukti baru yang mencenangkan pun satu-persatu mulai terkuak. Hal inilah yang jadi landasan kuat bagi LBH Jakarta dan para pengamen Cipulir untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali,” papar Boris Tampubolon.
Sebelumnya, majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Suhartono pada Selasa (1/10), telah memvonis empat terdakwa anak, yakni FP divonis 4 tahun penjara, F divonis 3,5 tahun penjara, sementara BF dan APS divonis 3 tahun penjara.
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.