Mahkamah Agung sudah mengeluarkan aturan terbaru bahwa penyitaan terhadap narkotika harus mencantumkan berat bersih (netto) Narkotika yang disita.
Jadi tidak bisa surat penyitaan hanya berbunyi “menyita barang bukti narkotika” saja, melainkan harus mencantumkan juga berat bersih narkota tersebut. Hal ini bertujuan sangat baik, agar memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang atau manipulasi terhadap barang bukti narkotika yang disita.
Hal ini diatur dalam Poin A Rumusan Kamar Pidana Poin 2, Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA No. 3 Tahun 2023) yang berbunyi:
“Ketua pengadilan negen dalam memberikan persetujuan penyitaan terhadap barang bukti narkotika harus mencantumkan berat bersih ( netto) terhadap barang bukti narkotika yang telah disita dan dimohonkan persetujuan tersebut”
Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa penyitaan terhadap narkotika harus mencantumkan berat bersih (netto) Narkotika yang disita.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut terkait masalah ini atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi telp/wa kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik).
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.