Lawyer, Persidangan dan 4 (K)
Lawyer, Persidangan dan 4 (K)
Lawyer, Persidangan, dan 4 K

Seorang Lawyer tak bisa lepas dari yang namanya persidangan di Pengadilan. Sekalipun, menurut saya seorang Lawyer sudah seharusnya mendahulukan proses penyelesaian sengketa dengan perdamaian dibanding penyelesaian melalui Pengadilan. Tapi tak bisa dihindari, setiap perkara pada umumnya jika tidak bisa damai maka akan berujung di Pengadilan.

Pengadilan adalah tempat di mana antara Lawyer dan Jaksa Penuntut Umum (dalam perakra Pidana) atau Penggugat dan Tergugat (dalam Perkara Perdata) saling beradu argumen didukung dengan alat bukti untuk mempertahankan dalilnya masing-masing. Tujuannya untuk meyakinkan Majelis Hakim dalam mengadili dan memutus perkara yang sedang diadili.

Menjadi seorang lawyer yang handal, tidak bisa instan. Butuh proses, pengalaman, kegigihan, kerja keras, dan jam terbang praktek yang tinggi.

Namun di atas semua itu. Hal yang paling utama dan terutama yang harus dimiliki Lawyer adalah Kejujuran, Keberanian, Kebencian pada ketidakadilan, serta Keberpihakan kepada yang miskin, lemah, dan buta hukum (4 K).

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...