Pengacara/Advokat dan Konsultan Hukum: Perannya Bagi Masyarakat dan Pelaku Bisnis
Pengacara/Advokat dan Konsultan Hukum: Perannya Bagi Masyarakat dan Pelaku Bisnis
pengacara-advokat-dan-konsultan-hukum-perannya-bagi-masyarakat

Pengacara/Advokat dan Konsultan Hukum adalah istilah yang familiar digunakan masyarakat umum. Namun sebetulnya istilah-istilah tersebut merujuk pada suatu profesi yang sama yaitu Advokat.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tentang Advokat (UU Advokat) mengatakan, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang Advokat. Saat berlakunya UU Advokat ini, yang namanya Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum dinyatakan sebagai Advokat (lihat Pasal 32 ayat 1 UU Advokat).

Semakin maju peradaban suatu bangsa, maka semakin sadar pula masyarakat akan pentingnya hukum. Masyarakat yang belum maju peradabannya cenderung menyelesaikan masalahnya dengan “otot” dan main hakim sendiri. Berbeda dengan masyarakat yang sudah tinggi peradabannya, yang memilih menyelesaikan masalah hukum yang mereka hadapi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, membuat masyarakat membutuhkan seorang profesional dalam memberikan jasa hukum untuk membantu masyarakat menghadapi dan menyelesaikan masalah-masalah hukum yang dihadapi. Profesional yang dimaksud adalah Advokat.

Sebagai Negara hukum, Indonesia dituntut untuk memberikan jaminan perlindungan, kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakatnya. Kepastian hukum dan keadilan tidak hanya terbatas pada aspek masalah pidana dan perdata yang dihadapi oleh individu, namun termasuk juga masalah-masalah dibidang bisnis, investasi, perbankan, transaksi internasional yang melibatkan korporasi, dan lain sebagainya.

Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan juga merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Peran Advokat tidak hanya ada di dalam proses peradilan (litigasi), tapi juga juga terlihat di jalur profesi di luar pengadilan (non-litigasi). Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan semakin ber-kembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antarbangsa.

Melalui pemberian jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi Advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Sumber: 

  • Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

BACA JUGA: PENGACARA/ADVOKAT DAN BANTUAN HUKUM (STRUKTURAL)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...