Menurut Prof. Dr. Iur Adnan Buyung Nasution,S.H atau biasa dikenal Bang Buyung, Lawyer atau Advokat Indonesia harus menjadi Advokat Pejuang.
Di dalam bukunya berjudul “Arus Pemikran Konstitusionalisme –Advokat-“ (2007), Bang Buyung mengungkapkan setidaknya ada 5 (lima) dimensi perjuangan yang sampai saat ini masih relevan dan harus terus dilanjutkan oleh advokat Indonesia sebagai perjuangan yang tiada kenal lelah, berhenti, apalagi menyerah, yaitu:
I. Kemanusiaan
Dalam membela kliennya, Advokat/Lawyer Indonesia harus tetap bersandarkan kepada rasa kemanusiaan, sekalipun ia menerima imbalan berupa legal fee atau honorarium dalam memberikan jasa-jasa hukumya tapi nilai kemanusiaan seyogiannya menjadi prinsip dasar seorang advokat dalam membela kliennya. Sebab hal ini bukan saja sesuai dengan sejarah dari tradisi advokat tetapi juga manifestasi dari keluhuran profesi itu sendiri.
Jika aspek kemanusiaan ini dilupakan, maka advokat akan kehilangan rohnya dalam mencari keadilan ataupun kebenaran sejati. Sebab ia hanya akan tenggelam atau dibawa arus mencari kekayaan atau harta semata.
Akibatnya, advokat semacam ini akan kehilangan keberanian moril sebagai pejuang hukum dalam menghadapi lawan yang kuat, berkuasa atau berduit. Dia akan mudah goyah, bahkan dibeli ataupun dipatahkan oleh kekuatan dan kekuasaan lawan, bahkan tak mustahil menghinati kliennya.
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.