Selamat siang Advokat dan Konsultan Hukum Bapak Boris Tampubolon , apa saja alasan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara pidana?
Jawaban
Intisari:Alasan PK dalam perkara pidana ada 3, yaitu:
|
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), selengkapnya, berbunyi:
“Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b. apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
c. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.”
Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa Alasan PK dalam perkara pidana ada 3, yaitu: a. Bila ada keadaan atau fakta baru (novum); b. Adanya putusan yang saling bertentangan; c. Bila ada kekeliruan atau kekhilafan hakim yang nyata.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut terkait pengajuan peninjauan kembali atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi telp/wa kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) .
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.