Adakah Nebis In Idem Dalam Perkara Kepailitan dan PKPU?
Adakah Nebis In Idem Dalam Perkara Kepailitan dan PKPU?
syarat-pailit

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya. Apakah dalam perkara PKPU dikenal nebis in idem? Atau dengan kata lain dapatkah PKPU diajukan lebih dari satu kali?

Jawaban

Intisari:Dalam perkara PKPU tidak mengenal nebis in idem.

Hal ini disebabkan karena sifat dari PKPU itu bukanlah sengketa. Melainkan cara penagihan yang bisa dilakukan kapan saja bahkan berulang-ulang selama memenuhi syarat yang diatur dalam UU Kepailitan.

Syarat yang dimaksud yaitu debitur harus punya minimal dua kreditor atau lebih, debitur tidak membayar lunas sedikitnya satu utang, dan utang debitur tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Dalam praktek pengadilan juga sudah ditegaskan dalam Putusan No. 13/Pdt. Sus-Pailit/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juni 2014 yang kaidah hukumnya menyatakan:

menimbang bahwa dalam kepailitan tidak dikenal adanya nebis in idem, jatuh waktu atau tidak ada kreditur lain mungkin tidak dapat dibuktikan, akan tetapi pada perkara berikutnya adanya utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dan juga adanya kreditur lain sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, mungkin dapat dibuktikan, selain itu dalam kepailitan bentuknya adalah permohonan bukan gugatan, sehingga akan selalu dapat diajukan permohonan lagi walaupun dalam permohonan sebelumnya sudah pernah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap”

Berdasarkan uraian diatas, maka disimpulkan dalam perkara PKPU tidak mengenal nebis in idem.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut tentang masalah hukum ini atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk penyelesaian masalah hukum Anda, segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...