Selamat siang Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon, mohon bantuannya. Saya ingin tanya bisakah perjanjian investasi/kerjasama dibatalkan?Jawaban
Intisari:
Anda bisa membatalkan perjanjian tersebut selama memenuhi syarat pembatalan yang sudah disepakati di perjanjian, atau selama ada hal-hal yang tidak bisa dipenuhi sesuai dengan yang diperjanjikan sehingga berakibat pada dapat dibatalkannya perjanjian tersebut. |
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1267 KUHPerdata yang menyatakan:
“Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.”
Tapi perlu diingat bila Anda membatalkan sepihak tapi tidak sesuai syarat-syarat yang diatur dalam perjanjian atau anda membatalkan secara sepihak tanpa ada alasan yang dibenarkan hukum maka pembatalan tersebut melanggar hukum, sehingga bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut tentang masalah hukum Anda atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk masalah hukum Anda, segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.