Selamat siang Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon. Saya mohon bantuannya untuk penyelesaian kasus saya. Tapi sebelumnya saya ingin tanya kalau di perjanjian kerjasama yang saya buat dengan rekan bisnis saya sudah disepakati kalau terjadi sengketa akan digugat di pengadilan negeri Jakarta pusat, apakah saya bisa menggugatnya di pengadilan negeri di luar yang disepakati? -Kevin W, Jakarta-
Jawaban
Intisari:
Secara umum, bila sudah disepakati dalam kontrak/perjanjian bahwa bila terjadi sengketa akan diselesaikan di pengadilan negeri Jakarta Pusat maka seharusnya Anda menggugat di pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Secara hukum hal ini diatur dalam Pasal 118 ayat (4) Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) (S. 1941-44)/Hukum Acara Perdata (“HIR”), menyatakan:
“Bila dengan surat sah dipilih dan ditentukan suatu tempat berkedudukan, maka penggugat dapat memasukan surat gugatan itu kepada ketua pengadilan negeri dalam daerah hukum yang dipilih itu.”
Jadi berdasarkan uraian di atas, bila tidak ada alasan lain, maka secara umum kalau sudah disepakati dalam kontrak/perjanjian bahwa bila terjadi sengketa akan diselesaikan di pengadilan negeri Jakarta Pusat maka seharusnya Anda menggugat di pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut tentang masalah hukum Anda atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk masalah hukum Anda, segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.