Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, saya ingin minta bantuannya, tapi sebelumnya saya ingin bertanya. Apakah benar bahwa tidak semua fakta perlu dibuktikan dalam perdata, jika iya, maka fakta-fakta apa sajakah itu?
Jawaban
Intisari:
Secara teori, fakta yang tidak perlu dibuktikan ada 2 (dua) yaitu Pertama, fakta yang diakui oleh pihak lawan; Kedua, fakta yang sudah diketahui umum. |
I. Fakta yang diakui pihak lawan.
Misalnya Anda mendalilkan bahwa Anda dan teman Anda (si B) pernah membuat perjanjian. Dalil Anda itu B akui. Maka fakta ini tidak harus dibuktikan lagi karena B sudah mengkuinya.
II. Fakta yang sudah diketahui umum.
Misalnya, Anda mendalilkan bahwa bank tutup di hari minggu. Fakta ini tidak perlu dibuktikan lagi, sebab sudah diangggap pengetahuan umum bahwa Bank tutup di hari minggu.
Jadi memang Secara teori, fakta yang tidak perlu dibuktikan ada 2 (dua) yaitu Pertama, fakta yang diakui oleh pihak lawan; Kedua, fakta yang sudah diketahui umum.
Namun demikian, dari perspektif seorang pengacara dan advokat praktek, saya ingin menambahkan bahwa lebih baik kalau apapun dalil-dalil yang anda sampaikan itu, tetap harus didukung dengan alat bukti (ada buktinya). Agar dalil-dalil dalam gugatan Anda menjadi kuat. Jadi tidak bergantung pada pengakuan si lawan ataupun keadaan-keadaan yang dianggap sudah diketahui umum.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut tentang masalah ini atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk masalah hukum ini, segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.