Fakta-Fakta Yang Tidak Perlu Dibuktikan Dalam Pembuktian Perdata
Fakta-Fakta Yang Tidak Perlu Dibuktikan Dalam Pembuktian Perdata
apakah perjanjian dibawah tangan bisa jadi bukti

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, saya ingin minta bantuannya, tapi sebelumnya saya ingin bertanya. Apakah benar bahwa tidak semua fakta perlu dibuktikan dalam perdata, jika iya, maka fakta-fakta apa sajakah itu?

Jawaban

Intisari:

Secara teori, fakta yang tidak perlu dibuktikan ada 2 (dua) yaitu Pertama, fakta yang diakui oleh pihak lawan; Kedua, fakta yang sudah diketahui umum.

I. Fakta yang diakui pihak lawan.

Misalnya Anda mendalilkan bahwa Anda dan teman Anda (si B) pernah membuat perjanjian. Dalil Anda itu B akui. Maka fakta ini tidak harus dibuktikan lagi karena B sudah mengkuinya.

II. Fakta yang sudah diketahui umum.

Misalnya, Anda mendalilkan bahwa bank tutup di hari minggu. Fakta ini tidak perlu dibuktikan lagi, sebab sudah diangggap pengetahuan umum bahwa Bank tutup di hari minggu.

Jadi memang Secara teori, fakta yang tidak perlu dibuktikan ada 2 (dua) yaitu Pertama, fakta yang diakui oleh pihak lawan; Kedua, fakta yang sudah diketahui umum.

Namun demikian, dari perspektif seorang pengacara dan advokat praktek, saya ingin menambahkan bahwa lebih baik kalau apapun dalil-dalil yang anda sampaikan itu, tetap harus didukung dengan alat bukti (ada buktinya). Agar dalil-dalil dalam gugatan Anda menjadi kuat. Jadi tidak bergantung pada pengakuan si lawan ataupun keadaan-keadaan yang dianggap sudah diketahui umum.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut tentang masalah ini atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk masalah hukum ini, segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...