SumberDetik.com– Advokat Boris Tampubolon menyatakan pentingnya perusahaan untuk menerapkan prinsip Business Judgment Rule dalam menjalankan perusahaan. Prinsip ini bisa menyelamatkan pimpinan perusahaan dari delik pidana. Apa itu business judgment rule?“Doktrin business judgment rule sejatinya merupakan standar review/analisis untuk melindungi direksi atas setiap keputusan bisnis sebagai aksi korporasi. Selama dilakukan dalam batas-batas kewenangan dengan penuh kehati-hatian (prudent) dan iktikad baik (good will),” kata Boris dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/9/2023).
Hal itu juga disampaikan dalam seminar di depan pelaku bisnis di Jakarta, beberapa waktu lalu. Advokat sekaligus Managing Partner DNT Lawyers menyatakan doktrin itu sudah diadopsi di UU Indonesia.
“Dalam penerapannya di Indonesia, doktrin business judgment rule ini diatur dalam Pasal 97 ayat 5 UU Tentang Perseroan Terbatas. Jadi Direksi harus berpedoman pada bunyi pasal ini. Tujuannya agar untuk mencegah terjadinya masalah hukum dan sebagai alasan pembenar/alasan penghapus niat jahat (mens rea)”” tambahnya.
Ia menyampaikan secara panjang lebar berbagai kiat atau tips agar perusahaan terhindar dari jeratan pidana korporasi. Menurutnya, ada 4 tips agar perusahaan terhindar dari jeratan pidana korporasi.
“Pertama, buat mekanisme atau sistem di dalam perusahaan Anda untuk memastikan perusahaan anda tidak memperoleh keuntungan atau manfaat dari suatu tindak pidana, baik penipuan, penggelapan, suap menyuap atau apapun itu,” ujar Boris.
Kedua, jangan pernah melakukan suatu tindak pidana untuk kepentingan korporasi/ perusahaan. Ketiga, buat aturan perusahaan yang melarang seluruh karyawan atau pun organ perusahaan untuk melakukan tindak pidana apapun atas dan untuk nama perusahaan.
“Bila diketahui ada tindakan pidana yang dilakukan untuk kepentingan perusahaan maka segera dihentikan. Jangan dibiarkan,” beber Boris.
Keempat, buat aturan atau langkah-langkah yang lain yang dianggap baik dan perlu guna mencegah dampak yang lebih besar.
“Dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana,” pungkas Boris.
Boris Tampubolon menjadi pengacara bos First Travel di tingkat peninjauan kembali (PK). Ia juga menjadi pengacara WNI ABK Long Xing korban perdagangan orang yang diselamatkan dari Korea ke Indonesia dan berhasil menjebloskan para pelaku praktik perdagangan orang ke penjara.
Kasus viral terakhir yang ditangani yaitu Boris Tampubolon menunda extradisi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap WN Kanada yang tinggal di Bali, yang diduga menjadi buronan Interpol dengan mengungkap dan melaporkan adanya dugaan pemerasan oknum dalam tindakan ekstradisi tersebut. Boris juga juga dikenal sering menjadi menjadi pengacara banyak direksi/direktur perusahaan-perusahaan baik swasta maupun BUMN.
Sumber: “Advokat Boris Ungkap Business Judgment Rule, Apa Itu?” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6937050/advokat-boris-ungkap-business-judgment-rule-apa-itu. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.