Banyak kasus menimpa para Direksi BUMN. Umumnya direksi ini dituduh melakukan korupsi yang merugikan negara. Di mata aparat penegak hukum tindakan direksi tersebut membuat BUMN rugi, sehingga otomatis negara rugi. Tapi di mata direksi BUMN, yang dilakukan adalah aksi korporasi dalam berusaha/berbisnis, dimana bila terjadi rugi maka itu merupakan resiko bisnis.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, dalam pengalaman saya berpraktek sebagai advokat dan konsultan hukum dan dari sisi hukum sebenarnya ada cara yang bisa dilakukan agar para Direksi BUMN terhindar dari jeratan kasus hukum khususnya pasal-pasal korupsi kerugian negara. Salah satunya dengan menerapkan prinsip Businees Judgment Rule di perusahaan.
Apa itu Business Judgment Rule?
Business Judgment Rules (BJR) sejatinya merupakan standar review/analisis untuk melindungi direksi atas setiap keputusan bisnis sebagai aksi korporasi, selama dilakukan dalam batas-batas kewenangan dengan penuh kehati-hatian (prudent) dan iktikad baik (good will).
Latar belakang muncul doktrin Business Judgment Rule
Latar belakang Doktrin ini muncul karena:
– Kegiatan usaha penuh dengan ketidakpastian karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi (unpredictable) dan tidak dapat ditentukan secara pasti akibat dan hasilnya karena sangat tergantung dari berbagai faktor yang memengaruhinya.
– Direksi diminta untuk mendapatkan keuntungan terbaik untuk perseroan
– Jika perseoran rugi, maka direksi dapat diminta ganti rugi, dan bertanggungjawab penuh secara pribadi maupun tanggung renteng dengan direksi lainnya
– Direksi dibayangi rasa ketakutan, dan rasa ketakutan itu mengganggu kinerja perseroan.
– Hakim tidak mengerti keputusan bisnis (absention doctrine)
Penerapan doktrin Business Judgment Rule di Indonesia
Di Indonesia, Doktrin BJR ini diatur dalam Pasal Pasal 97 ayat (5) UU PT, berbunyi:
“Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:
- kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
- telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
- tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
- telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.”
Adapun keempat syarat tersebut di atas bersifat kumulatif, yakni harus terpenuhi seluruhnya agar direksi dapat terbebas dari tanggung jawab pribadi.
Manfaat Business Judgment Rule
Manfaat BJR setidaknya ada 2 (dua):
Pertama, untuk mencegah terjadinya masalah hukum.
Bila prinsip ini diterapkan seperti yang diatur dalam Pasal 97 ayat 5 UUPT, maka Direksi BUMN seharusnya bisa terhindar dari masalah hukum pidana korupsi kerugian negara.
Kedua, Sebagai alasan pembenar atau alasan penghapus niat jahat (mens rea).
Kalaupun Direksi sudah menerapkan prinsip BJR dan terjadi masalah kerugian BUMN dan aparat penegak hukum tetap melanjutkan ke proses hukum, maka dengan adanya bukti-bukti sudah diterapkan BJR sebagaimana Pasal 97 ayat 5 UU PT itu bisa digunakan sebagai alasan untuk menghapus niat jahat atau mens rea. Sebab direksi bisa membuktikan bahwa keputusan-keputusan bisnis yang ia ambil itu sudah sesuai aturan, penuh kehati-hatian, dan itikad baik.
Sebab prinsip hukum menyatakan orang hanya bisa dipidana bila memenuhi 2 (dua) unsur yaitu ada niat jahat (mens rea) dan perbuatan (actus reus). Sehingga bila tidak ada niat jahat pada diri direksi, dibuktikan dengan sudah diterapkannya BJR maka ia tidak bisa dipidana. Meski disitu ada kerugian BUMN, tapi itu tidak dianggap sebagai akibat perbuatan jahatnya si direksi, melainkan sebagai resiko bisnis (dalam bisnis bisa untung bisa rugi).
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut tentang masalah seputar saham perusahaan atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk masalah hukum ini, segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.