Apakah Perusahaan Bertanggungjawab Atas Hutang Yang Dipinjam Direkturnya?
Apakah Perusahaan Bertanggungjawab Atas Hutang Yang Dipinjam Direkturnya?
Apakah Perusahaan Bertanggungjawab Atas Hutang Yang Dipinjam Direkturnya

Selamat pagi Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon, S.H saya ingin bertanya dan mohon bantuannya. Pertanyaanya misalnya ada salah satu pemegang saham suatu perusahaan meminjam uang ke seseorang. Seseorang tersebut kemudian menagih hutang tersebut ke perusahaan. Padahal hutang tersebut adalah hutang pribadi, tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan dan pemegang saham tidak mengetahuinya.Jawaban:

Intisari:

Perusahaan tidak bertanggungjawab atas hutang pribadi yang dipinjam Direkturnya

Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) intinya menerangkan bahwa perjanjian atau perikatan (termasuk hutang piutang) yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya dan tidak boleh perjanjian tersebut merugikan pihak ketiga.

Pasal 1340 KUHPer

  1. Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.
  2. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga; tak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya, selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa Perseroan Terbatas adalah badan hukum.

Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.”

Ahli Hukum M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 52), menjelaskan bahwa bukan manusia perorangan saja yang bisa menjadi subjek hukum, perseroan juga bisa menjadi subjek hukum. Apabila sesuatu mempunyai hak (recht, right) dan kewajiban (duty) seperti layaknya manusia, maka menurut hukum setiap apa pun yang mempunyai hak dan kewajiban adalah subjek hukum dalam kategori badan hukum.

Jadi Perseroan Terbatas adalah subjek hukum yang berbeda dengan direktur dan/atau pemegang saham dari Perseroan Terbatas tersebut. Oleh karena itu, perbuatan yang dilakukan orang yang kebetulan adalah direktur yang bertindak tidak untuk dan atas nama Perusahaan adalah perbuatan untuk dirinya sendiri. Sehingga Perusahaan tidak bisa dimintakan pertanggungjaban atas hal tersebut. Dengan kata lain, utang pribadi direktur tersebut adalah menjadi tanggungjawabnya pribadi.

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan tidak bertanggungjawab atas hutang pribadi yang dipinjam Direkturnya

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut tentang masalah seputar saham perusahaan atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk masalah hukum ini, segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...