Selamat Pagi bapak Advokat dan Konsultan Hukum, Boris Tampubolon. Saya mohon bantuannya. Sebelumnya ada yang ingin saya tanyakan. Apakah harta warisan yang notabene belum dibagi itu bisa dihibahkan?
Jawaban
Intisari:
Harta warisan yang belum dibagi tidak bisa dihibahkan. Bila terlanjur sudah dihibahkan maka hibah tersebut batal demi hukum. |
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam kaidah hukum Putusan Mahkamah Agung No: 332 K/AG/2000, tanggal 3 Agustus 2005 yang menyatakan:
“Apabila dilakukan hibah kepada pihak lain terhadap harta warisan yang belum dibagikan kepada ahli waris, maka hibah tersebut batal demi hukum, karena salah satu syarat hibah adalah barang yang dihibahkan harus milik pemberi hibah sendiri bukan merupakan harta warisan yang belum dibagi dan bukan pula harta yang masih terikat dalam suatu sengketa”.
Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa Harta warisan yang belum dibagi tidak bisa dihibahkan. Bila terlanjur sudah dihibahkan maka hibah tersebut batal demi hukum.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.