Selamat malam Bapak Boris Tampubolon. Saya ingin bertanya. Bila ada seorang isteri yang punya utang pribadi, tanpa sepengetahuan dan izin suami. Bila si isteri gagal bayar apakah suami ikut tanggungjawab? Dalam hal ini apakah harta suami bisa disita untuk membayar utang isteri?
Jawaban
Intisari:
Harta suami ataupun harta bersama tidak bisa disita untuk membayar utang prbadi isteri bila tidak ada izin suami
Utang pribadi isteri tanpa persetujuan suami hanya mengikat si isteri. Tidak mengikat suami.
Menurut Ahli Hukum Subekti dalam Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 34) membedakan utang menjadi untuk suatu utang pribadi harus dituntut suami atau istri yang membuat utang tersebut, sedangkan yang harus disita pertama-tama adalah benda prive (benda pribadi).
Sebagai informasi juga bahwa bila ada harta bersama yang digunakan istri sebagai jaminan tanpa persetujuan istri/suami maka itu tidak sah.
Hal ini bisa dilihat dalam Putusan MA No. Reg: 2691 PK/Pdt/1996 dinyatakan bahwa: “Tindakan terhadap harta bersama oleh suami atau istri harus mendapat persetujuan suami istri.”
Mahkamah Agung lebih lanjut berpendapat bahwa, karena belum ada persetujuan istri maka tindakan seorang suami yang membuat perjanjian atas harta bersama (tanah) adalah tidak sah menurut hukum.
Jadi berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa harta suami ataupun harta bersama tidak bisa disita untuk membayar utang pribadi isteri bila tidak ada izin suami.
Bila ada yang perlu didiskusikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan/pendampingan hukum segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.