Akibat Hukum Bila Isi Uraian Delik Dakwaan Sama Padahal Pasal Yang Didakwakan Berbeda
Akibat Hukum Bila Isi Uraian Delik Dakwaan Sama Padahal Pasal Yang Didakwakan Berbeda
Bedanya Putusan Bebas dan Putusan Lepas

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon. Selaku advokat dan konsultan hukum yang sudah berpengalaman dalam praktek ada hal yang ingin saya tanyakan terkait dengan surat dakwaan. Bila seseorang didakwa dengan dua pasal yaitu penipuan dan/atau penggelapan, tapi isi uraian dalam dakwaan sama persis, apakah akibat hukumnya terhadap dakwaan yang seperti itu? Terimakasih

Jawaban:

Intisari:

Surat dakwaan yang isi uraian deliknya sama padahal pasal yang didakwaan berbeda maka menjadikan dakwaan itu tidak jelas. Akibatnya dakwaan tersebut bisa mejadi batal demi hukum.

Pasal 143 ayat 2 KUHAP menyatakan:

“Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:

a) nama Iengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;

b) uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan termpat tindak pidana itu dilakukan.”

Pasal 143 ayat 3 KUHAP menyatakan:

“Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum”

Sementara dalam Buku Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan, terbitan Kejaksaan Agung RI, 1985, halaman 14-16, yang dikutip oleh Harun M Husein, S.H., dalam bukunya Surat Dakwaan, Teknik Penyu­sunan, Fungsi dan Permasalahannya, yang menyatakan: Yang dimaksud dengan jelas adalah: … dalam hal harus diperhatikan, jangan sekali-kali memadukan dalam uraian dakwaan antara delik yang satu dengan delik yang lain yang unsur-unsurnya berbeda satu sama lain ….

Isi buku tersebut yang pada intinya melarang penuntut umum untuk mempadukan uraian dakwaannya terhadap delik-delik yang berbeda unsur-unsurnya, yang telah diterima dan digunakan Mahkamah Agung RI sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No. 74K/Kr/1973, tertanggal 10 Desember 1974, yang menyatakan: “Tindak pidana penggelapan secara prinsipil berbeda dengan tindak pidana penipuan. Ia harus tegas dirumuskan dalam tuduhan dan tidak cukup menunjuk kepada tuduhan kesatu saja.”

Jadi jelas bila ada JPU mendakwakan seseroang dengan beberapa pasal berbeda tapi isi uraian dakwaannya sama persis maka menjadikan dakwaan itu tidak jelas. Akibatnya dakwaan tersebut bisa mejadi batal demi hukum. (Pasal 142 ayat 3 KUHAP)

Bila ada yang perlu didiskusikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan/pendampingan hukum segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...