Selamat malam Bapak Boris Tampubolon. Selaku advokat dan konsultan hukum yang sudah berpengalaman dalam praktek ada hal yang ingin saya tanyakan terkait dengan surat dakwaan. Bila seseorang didakwa dengan dua pasal yaitu penipuan dan/atau penggelapan, tapi isi uraian dalam dakwaan sama persis, apakah akibat hukumnya terhadap dakwaan yang seperti itu? Terimakasih
Jawaban:
Intisari:
Surat dakwaan yang isi uraian deliknya sama padahal pasal yang didakwaan berbeda maka menjadikan dakwaan itu tidak jelas. Akibatnya dakwaan tersebut bisa mejadi batal demi hukum. |
Pasal 143 ayat 2 KUHAP menyatakan:
“Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:
a) nama Iengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
b) uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan termpat tindak pidana itu dilakukan.”
Pasal 143 ayat 3 KUHAP menyatakan:
“Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum”
Sementara dalam Buku Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan, terbitan Kejaksaan Agung RI, 1985, halaman 14-16, yang dikutip oleh Harun M Husein, S.H., dalam bukunya Surat Dakwaan, Teknik Penyusunan, Fungsi dan Permasalahannya, yang menyatakan: “Yang dimaksud dengan jelas adalah: … dalam hal harus diperhatikan, jangan sekali-kali memadukan dalam uraian dakwaan antara delik yang satu dengan delik yang lain yang unsur-unsurnya berbeda satu sama lain ….”
Isi buku tersebut yang pada intinya melarang penuntut umum untuk mempadukan uraian dakwaannya terhadap delik-delik yang berbeda unsur-unsurnya, yang telah diterima dan digunakan Mahkamah Agung RI sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No. 74K/Kr/1973, tertanggal 10 Desember 1974, yang menyatakan: “Tindak pidana penggelapan secara prinsipil berbeda dengan tindak pidana penipuan. Ia harus tegas dirumuskan dalam tuduhan dan tidak cukup menunjuk kepada tuduhan kesatu saja.”
Jadi jelas bila ada JPU mendakwakan seseroang dengan beberapa pasal berbeda tapi isi uraian dakwaannya sama persis maka menjadikan dakwaan itu tidak jelas. Akibatnya dakwaan tersebut bisa mejadi batal demi hukum. (Pasal 142 ayat 3 KUHAP)
Bila ada yang perlu didiskusikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan/pendampingan hukum segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.