Selamat pagi bapak Boris Tampubolon, S.H. saya sekarang tengah ada masalah hukum soal tanah. Saya ingin dibantu. Tapi sebelum mendapat bantuan bapak lebih lanjut, saya ingin bertanya dulu posisi hukumya.
Bila ada tanah yang dibeli menggunakan uang orang asing (WNA) tapi dalam sertifikat tercantum nama saya (WNI). Pertanyaan saya, secara hukum siapakah yang dianggap sebagai pemilik tanah itu? –Friska Karina, Bali-
Jawaban
Intisari:
Secara hukum, yang dianggap sebagai pemilik tanah itu adalah Anda (WNI) sebagai orang yang namanya tercantum dalam sertifikat. |
Praktek Pinjam Nama (Nominee Arrangement) memang banyak ditemukan di Indonesia. Biasanya orang asing membeli tanah lalu sertifikat tanah diatas namakan kepada orang Indonesia.
Hal itu dikarenakan UU Pokok Agraria kita melarang orang asing memiliki tanah di Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1025 K/Sip/1980, yang kaidah hukumnya menyatakan: “Orang asing menurut UUPA tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah”
Bila terjadi pinjam nama sebagaimana pertanyaan Anda di atas, maka secara hukum yang dianggap sebagai pemilik tanah itu adalah Anda sebagai orang yang namanya tercantum dalam sertifikat.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020, Poin B Rumusan Hukum Kamar Perdata angka 4, yang menyatakan: “Pemilik sebidang tanah adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat, meskipun tanah tersebut dibeli menggunakan uang/harta/aset milik WNA/pihak lain.”
Bila Anda memerlukan konsultasi lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di telp/wa 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.