Selamat malam Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon, bila seseorang menjadi Justice Collaborator (saksi pelaku) maka apa saja keringanan hukuman yang bisa ia dapatkan?
Jawaban
Intisari:
Orang yang menjadi justice collaborator bisa mendapat:
|
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 10 A ayat 1 Jo ayat 3 UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban (UU LPSK), pada intinya menyatakan, Saksi Pelaku dapat diberikan penghargaan atas kesaksian yang diberikan. Penghargaan atas kesaksian dimaksud dapat berupa:
- keringanan penjatuhan pidana; yaitu mencakup pidana percobaan, pidana bersyarat khusus, atau penjatuhan pidana yang paling ringan di antara terdakwa lainnya (penjelasan Pasal 10 A ayat 3 huruf a UU LPSK); atau
- pembebasan bersyarat;
- remisi tambahan; dan
- hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.
Untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana, LPSK memberi rekomendasi secara tertulis kepada jaksa penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim. (Pasal 10 A ayat 4 UU LPSK)
Sementara, untuk memperoleh penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain, LPSK memberi rekomendasi secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (Pasal 10 A ayat 5 UU LPSK)
Bila ada yang perlu didiskusikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan/pendampingan hukum segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.