Mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana, harus ada dasarnya atau alasan-alasannya.
Alasan pengajuan PK Pidana harus benar-benar Anda tahu dan kuasai, sebab alasan-alasan PK Pidana ini diatur secara limitatif/dibatasi. Bila alasannya tidak tepat, maka PK anda bisa ditolak.
Intinya, terdapat 3 alasan untuk mengajukan PK Pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 263 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni:
“Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar :
- apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
- apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
- apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.”
Alasan PK pada poin a, maksudnya adalah PK bisa diajukan bila ada bukti baru (novum).
Alasan poin b maksudnya bila ada putusan pengadilan yang saling bertentangan.
Sementara poin c, bila ada kekeliruan atau kehilafan hakim sebelumnya dalam menjatuhkan putusan.
Jadi berdasarkan uarian di atas, itulah ketiga alasan PK yang harus benar-benar Anda tahu dan bahkan kuasai.
Bila ada yang perlu didiskusikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan/pendampingan hukum segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.