Penafsiran Kata-Kata Dalam Perjanjian Sebagai Alasan Kasasi
Penafsiran Kata-Kata Dalam Perjanjian Sebagai Alasan Kasasi
Penafsiaran Kata-Kata Dalam Perjanjian Sebagai Alasan Kasasi

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, bila terdapat kesalahan penafsiran kata-kata dalam perjanjian oleh hakim dalam pertimbangan putusan, apakah itu bisa dijadikan sebagai alasan untuk kasasi ke mahkamah Agung?

Jawaban

Intisari:

kesalahan hakim dalam menafsiran kata-kata dalam perjanjian bisa menjadi alasan untuk kasasi

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Yursiprudensi Mahkamah Agung No.57 K/Sip/1955, tanggal 4 Januari 1956, yang kaidah hukumnya menyatakan:

“Kesalahan penafsiran kata-kata dalam surat perjanjian dapat merupakan alasan untuk kasasi.”

Jadi berdasarkan uraian di atas, kesalahan hakim dalam menafsiran kata-kata dalam perjanjian bisa menjadi alasan untuk kasasi.

Bila Anda memerlukan Pengacara, Advokat dan/atau Konsultan Hukum segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...