Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, mohon bantuannya. Apakah benar perusahaan bertanggungjawab atas kesalahan yang dilakukan pekerjanya terhadap pihak ketiga?
Jawaban
Intisari:
Ya. Perusahaan bertanggungjawab secara perdata atas kesalahan yang dilakukan pekerjanya terhadap pihak ketiga.
Perusahaan ikut juga bertanggungjawab atas kerugian yang dialami pihak ketiga akibat kesalahan yang karyawannya lakukan.
Hal ini diatur dalam Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi:
“Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.”
Selanjutnya Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata menyatakan:
“Majikan-majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya.”
BACA JUGA: Jasa Pengacara Perusahaan Terbaik | DNT Lawyers
Dalam praktek pengadilan Anda juga bisa melihatnya dalam Putusan Pengadilan Nomor 04/Pdt.G/2013/PN Psr hakim menyatakan Tergugat I (Perusahaan Oto Bus) dan Tergugat II bertanggung jawab atas kerugian materil sebagai akibat kelalaian menjalankan perusahaan angkutan umum yang dikemudikan turut tergugat yang menjadi tanggung jawab para tergugat, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas.
Hakim berpendapat terdapat hubungan hukum antara Perusahaan Oto Bus Ladju dan Mohamad Deky sebagai supir karena penghasilan Mohamad Deky atas dasar perintah dari PO Bus Ladju. Kesalahan Mohamad menabrak Wahyu dinilai tidak terlepas dari kesalahan PO Bus Ladju. Sebab, peristiwa tabrakan itu saat Mohamad menjalankan perintah PO Bus Ladju.
Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa Perusahaan bertanggungjawab secara perdata atas kesalahan yang dilakukan pekerjanya terhadap pihak ketiga.
Bila Perusahaan Anda memerlukan Pengacara Perusahaan, Advokat dan/atau Konsultan Hukum segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.