Bagaimanakah Posisi BAP Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia?
Bagaimanakah Posisi BAP Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia?
Bagaimanakah Posisi BAP Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, sebagai Advokat yang sudah berpengalaman, ada yang ingin saya tanyakan. Sebenarnya bagaimana posisi BAP dalam hukum pidana Indonesia? Apakah itu merupakan kebenaran sehingga persidangan harus mengacu ke BAP?

Jawaban

Intisari:

Keterangan saksi dalam BAP belum tentu kebenaran (baru hipotesis saja). Keterangan-keterangan saksi dalam BAP harus diuji di dalam persidangan.

Hakim, Pengacara dan Jaksa tidak boleh mengacu pada keterangan dalam BAP tapi harus mengacu kepada dakwaan dan keterangan-keterangan yang punya kekuatan nilai pembuktian yaitu keterangan yang disampaikan di depan persidangan dan di bawah sumpah (dua syarat ini harus terpenuhi).

BAP HANYA SEBAGAI HIPOTESIS BELUM TENTU KEBENARAN

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan, pada pokoknya berisi keterangan saksi-saksi, ahli (bila ada) dan keterangantersangka/terdakwa. Banyak persepsi keliru di antara penegak hukum yang menganggapisi dalam BAP itu adalah kebenaran, padahal tidak.

Alasan hukumnya ada 3, yaitu Pertama, keterangan saksi-saksi di dalam BAP bukan merupakan keterangan di depan persidangan; Kedua, keterangan yang tertuang di BAP tersebut tidak diberikan di bawah sumpah; Ketiga, hakim memutus berdasarkan dakwaan dan bukti-bukti di persidangan bukan berdasarkan BAP.

BAP itu hanya merupakan hipotesis yang masih harus dibuktikan kebenarannya di pengadilan. Hal ini juga dinyatakan oleh Dr. Abdullah, S.H., M.S. (Kepala Biro HukumdanHumasMahkamah Agung RI 2017 s/d 2020) bahwa “berita acara penyidik hanya merupakan hipotesisyang masih harus dibuktikan di persidangan…”[1] Sehingga jelas semua keterangan yangadadi BAP harus dibuktikan atau diuji di persidangan.

Gatot Supramono, yang juga merupakan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta juga menyatakan[2],

Dalam melakukan pemeriksaan, hakim yang masih mendasarkan/menggantungkan pada berita acara penyidikan sesungguhnya tidak tepat dan seharusnya dapat segera dihindari, karena berita acara penyidikan tidak diperlukan dalam pemeriksaan di persidangan sebab dasar pemeriksaan perkara pidana seperti yang sudah disebutkan di atas adalah surat dakwaan.”

“Hasil pemeriksaan penyidik sebagaimana dalam berita acara penyidikan cenderung dianggap selalu benar padahal saksi-saksi memberikan keterangan tidak di bawah sumpah.

Hal ini senada dengan bunyi Pasal 185 ayat (1) KUHAP yang menyatakan “keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.

Sebagai tambahan, Putusan Mahkamah Agung No. 226 K/Kr/1959 tanggal 26April 1959 juga menentukan bahwa “surat-surat pemeriksaan penyidik (Polisi) yang tidak ditandatangani terdakwa, tidak dapat menyebabkan batalnya pemeriksaan, karena yang menjadi dasar putusan Hakim adalah hasil pemeriksaan Hakim di sidang Pengadilan”.

Pasal 182 ayat 4 KUHAP menyatakan: “Musyawarah tersebut pada ayat (3) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang

Berdasarkan uraian di atas maka jelas bahwa keterangan saksi dalam BAP belum tentu kebenaran (baru hipotesis saja). Keterangan-keterangan saksi dalam BAP harus diuji di dalam persidangan. Hakim, Pengacara dan Jaksa tidak boleh mengacu pada keterangan dalam BAP tapi harus mengacu kepada dakwaan dan keterangan-keterangan yang punya kekuatan nilai pembuktian yaitu keterangan yang disampaikan di depan persidangan dan di bawah sumpah (dua syarat ini harus terpenuhi).

Bila Anda memerlukan Pengacara, Advokat dan/atau Konsultan Hukum Pidana segera hubungi kami di telp/wa 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

 

 

 

[1] Dr. Abdullah, S.H. M.S., Penafsiran Hakim tentang Perbedaan Antara Perkara Wanprestasi dengan Penipuan, (Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, 2012), hlm. 49.

[2] Gatot Supramono, Teknik Membuat Keberatan Terhadap Surat Dakwaan, (Jakarta: Kencana-PrenadaMedia Group, 2021), hlm. 71

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...