Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, bila ada gugatan soal tanah yang mana dalam gugatanya tidak jelas objek tanahnya baik letaknya, luas dan batas-batasnya, maka apakah gugatan itu kuat?
Jawaban
Intisari:
Gugatan yang tidak jelas objek tanahnya akan menjadikan gugatan itu sangat lemah. Secara hukum gugatan tersebut dikategorikan tidak jelas, sehingga gugatan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O).
Dasar hukumnya sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 81 K/Sip/1971, tanggal 11 Agustus 1971,yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Hasil Pemeriksaan Setempat atas letak, luas dan batas-batasnya tanah (objek sengketa) ternyata tidak sesuai dengan yang diuraikan dan dicantumkan dalam posita surat gugatan, maka putusan adalah menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (n.o) dan bukan Menolak Gugatan.”
Berdasarkan uraian di atas, maka disimpulkan Gugatan yang tidak jelas objek tanahnya akan menjadikan gugatan itu sangat lemah. Secara hukum gugatan tersebut dikategorikan tidak jelas, sehingga gugatan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O).
Bila Anda memerlukan konsultasi lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di telp/wa 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.