4 Alasan Hukum Jitu Pengacara Dalam Melakukan Pembelaan Kepada Klien
4 Alasan Hukum Jitu Pengacara Dalam Melakukan Pembelaan Kepada Klien
Boris Tampubolon at Hotel Aston Grogol, Okt 2022.jpg

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon. Sebagai Advokat dan Konsultan Hukum yang sudah berpengalaman, ada hal yang saya ingin tanyakan. Alasan-alasan hukum apa yang harus dikuasai dalam membela klien dalam perkara pidana? Terimakasih

Jawaban

Intisari:

Ada 4 argumentasi/alasan hukum yang harus diperhatikan dan bisa digunakan yaitu:

  1. Argumentasi soal fakta
  2. Argumentasi soal unsur-unsur pasal yang dituduhkan
  3. Argumentasi soal maksud/niat jahat dalam diri si Klien
  4. Argumentasi soal prosedur hukum

Sebagai seorang Advokat, 4 alasan ini selalu saya perhatikan dan gunakan sebagai “senjata” dalam berargumentasi hukum untuk membela klien dalam perkara pidana, sebagai berikut:

I. Argumentasi/Alasan Soal Fakta

Argumentasi ini terkait dengan fakta. Anda harus mampu menilai apakah fakta yang penyidik atau jaksa penuntut umum (JPU) sampaikan itu benar atau tidak. Bila tidak benar maka Anda harus menyatakan bahwa fakta versi penyidik atau JPU itu tidak benar dan anda sampaikan fakta yang sebenarnya.

Misalnya, klien Anda dituduh melakukan perbuatan A. maka argumentasi atau bantahan anda adalah klien Anda tidak melakukan perbuatan A.

Jadi Anda sebagai pengacara harus benar-benar mampu melihat mana fakta yang benar dan mana yang tidak.

II. Argumentasi/Alasan Soal Unsur-Unsur Pasal Yang Dituduhkan

Argumentasi ini terkait dengan konsep, definisi, atau pengertian dari unsur-unsur pasal. Anda harus mampu memahami setiap konsep, definsi, atau pengertian dari unsur-unsur pasal yang dituduhkan kepada klien Anda.

Sebab bisa jadi pasal yang dituduhkan kepada klien Anda itu sebenarnya tidak tepat. Atau dengan kata lain, JPU keliru menerapkan pasal pada perbuatan yang diduga dilakukan klien Anda.

Misalnya, klien Anda dikenakan Pasal Pencurian karena ia diduga mengambil barang milik orang lain. Padahal faktanya, klien Anda tidak mengambil barang orang lain melainkan hanya menerima dan menguasai barang curian tersebut dari si pencuri (sebenarnya).

Memang perbuatan klien Anda itu salah. Tapi secara hukum, tidak tepat bila ia dikenakan pasal pencurian. Seharusnya JPU mengenakan pasal penadahan. Bila JPU salah mendakwa seseorang maka konsekuensinya klien Anda harus dibebaskan secara hukum.

Jadi Anda sebagai pengacara harus benar-benar memahami konsep, definisi atau pengertian dari dari setiap unsur-unsur pasal yang dituduhkan/didakwakan kepada klien Anda.

III. Argumentasi/Alasan Soal Maksud Atau Niat Jahat Dalam Diri Klien (Alasan Pembenar/Pemaaf)

Bisa jadi klien Anda benar melakukan perbuatan sebagai mana yang dituduhkan. Tapi sebenarnya klien Anda tidak bisa dihukum/dipidana, sebab pada dirinya tidak ada niat jahat (mens rea)

Hal ini harus Anda kaitkan dengan alasan pembenar dan alasan pemaaaf sebagaimana diatur dalam KUHP dan ketentuan peraturan-perundangan lainnya.

Misalnya, klien Anda dituduh melakukan pembunuhan terhadap A. Faktanya benar klien Anda melakukan pembunuhan kepada A tapi dalam rangka melakukan pembelaan diri secara terpaksa karena A ingin membunuh (menyerang) klien Anda lebih dulu.

Maka klien Anda tidak bisa dihukum/dipidana karena dilindungi oleh Pasal 49 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.

Misalnya lagi, klien Anda dituduh melakukan penipuan, karena tidak mengembalikan uang yang dipinjamnya dari A sesuai yang diperjanjikan. Padahal faktanya, klien Anda tidak mengembalikan uang tersebut bukan karena sejak awal niatnya mau menipu, tapi karena kondisinya yang saat itu tidak/belum mampu membayar utangnya, karena usahanya sedang bangkrut.

Maka seharusnya klien Anda tidak bisa dipidana karena melakukan penipuan. Karena tidak bisa mengembalikan utang itu masuk ranah perdata sebagaimana diatur Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:

Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Jadi Anda sebagai pengacara harus benar-benar memahami alasan-alasan pembenar dan pemaaf yang diatur dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya

IV. Argumentasi/Alasan Soal Prosedur Hukum

Bisa jadi klien Anda memang melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan/dituduhkan. Tapi karena penegak hukum dalam melakukan penyidikan tidak sesuai prosedur maka proses hukum tersebut bisa batal atau gugur.

Misal, klien Anda ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu. Atau klien Anda ditangkap tanpa ada surat penangkapan. Atau klien Anda diperiksa tanpa didapingi penasihat hukum. Atau barang-barang klien Anda disita tanpa ada surat penyitaan. Atau klien Anda disidangkan di pengadilan yang tidak berwenang memeriksa perkara klien Anda, dan sebagainya.

Maka alasan-alasan itu bisa digunakan untuk membatalkan atau menggugurkan proses hukum yang sedang dilakukan terhadap klien Anda karena dianggap tidak sah.

Jadi Anda sebagai pengacara harus benar-benar memahami ha-hak klien Anda dan prosedur hukum acara yang diatur dalam KUHAP dan peraturan perudang-undangan terkait lainnya.

Jadi itu lah ke-4 alasan/argumentasi hukum jitu yang bisa Anda gunakan untuk membela klien Anda dalam perkara pidana. 

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...