Selamat Pagi Yth. Bapak Boris Tampubolon. Saya ingin tanya, apakah benar seorang janda yang suaminya meninggal hanya mewarisi harta bersama/gono-gini?
Jawaban
Intisari:
Tidak benar. Janda yang karena suaminya meninggal dunia mewarisi segala barang suaminya baik barang asal/bawaan maupun harta bersama
Bila suami meninggal, maka istri (janda) berhak mewarisi tidak hanya harta bersama-tapi juga harta/barang bawaan suaminya. Ingat, ini soal warisan bukan soal perceraian. Kalau perceraian (cerai hidup) maka isteri hanya berhak atas harta bersama/gono gini.
Hal ini, ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 856 K/Pdt/1987, yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Janda merupakan ahli waris, maka ia mewarisi segala barang warisan suaminya, baik barang asal maupun barang harta bersama.”
Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa janda yang karena suaminya meninggal dunia mewarisi segala barang suaminya baik barang asal/bawaan maupun harta bersama.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.