Melakukan Perbuatan Pidana Karena Keadaan Terpaksa Tidak Dipidana, Ini Dasar Hukumnya
Melakukan Perbuatan Pidana Karena Keadaan Terpaksa Tidak Dipidana, Ini Dasar Hukumnya
Melakukan Perbuatan Pidana Karena Keadaan Terpaksa Tidak Dipidana Ini Dasar Hukumnya

Dalam tulisan ini, saya akan coba menjelaskannya dengan amat sangat sederhana, agar anda semua bisa memahaminya, sebagai berikut:

Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 48 KUHP menyatakan: “Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana”.

“Keadaan terpaksa” diartikan sebagai paksaan bathin, maupun lahir, rohani, maupun jasmani.

Ketentuan ini sering disebut “Overmach”. Jadi seseorang yang dalam keadaan terpaksa melakukan suatu tindak pidana, tidak boleh dihukum.

Misalnya: A adalah bawahan B. B perintahkan A untuk menembak C saat itu juga (sambil mengarahkan pistol ke hadapan A). Bila A tidak menembak C, maka A yang akan ditembak/mati.

Karena keadaan terpaksa atau tekanan yang A terima baik tekanan batin, rasa takut, tekanan akibat relasi kuasa dan sebagainya. Akhirnya A menembak C hingga tewas.

Dalam contoh seperti ini, hemat saya A tidak bisa dipersalahkan. Ia dilindungi oleh Pasal 48 KUHAP sehingga tidak bisa A dipidana. A mengalami tekanan atau ketakutan baik tekanan ancaman kematian (bila ia tembak) dan ketakutan karena relasi kuasa dimana B adalah atasannya.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) 

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...