Janda Menghibahkan Seluruh Harta Peninggalan Kepada Anak Angkat, Apa Boleh?
Janda Menghibahkan Seluruh Harta Peninggalan Kepada Anak Angkat, Apa Boleh?
Janda Menghibahkan Seluruh Harta Peninggalan Kepada Anak Angkat, Apa Boleh

Selamat  Siang, Bapak Boris Tampubolon, mohon bantuaannya. Saya dan suami punya anak angkat. Tapi sebelumnya suami saya punya anak dari isteri sebelumnya (anak-anak suami saya ini sekarang sudah besar-besar, bekerja dan sudah berkeluarga. Sekarang suami saya sudah meninggal. Saya (janda) berencana menghibahkan seluruh harta peninggalan (harta bersama dan harta bawaan suami) kepada anak angkat saya ini yang notabene masih remaja. Pertanyaan saya apakah hal itu dibolehkan secara hukum? -Anissa, Tangerang-

Jawaban:

Intisari:

Perbuatan menghibahkankan seluruh harta kepada anak angkat tidak dibenarkan secara hukum.

Terlepas dari apapun pertimbangan/alasan Anda yang ingin menghibahkan seluruh harta peninggalan Anda dan suami kepada Anak angkat Anda, perlu Anda pahami bahwa perbuatan itu tidak dibenarkan secara hukum.

Sebab bagaimanapun anak-anak dari suami Anda dengan isteri pertamanya adalah tetap ahli waris dari suami Anda. Sehingga mereka berhak atas harta peninggalan suami Anda. Tidak boleh hak mewaris mereka itu dihilangkan.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkama Agung No.4000 K/Pdt/1994 yang kaidah hukumnya menyatakan :

“Janda tidak boleh melakukan perbuatan hukum berupa hibah wasiat atas seluruh harta peninggalan (harta bersama dan harta bawaan suami) kepada anak angkatnya dengan menghilangkan hak mewaris dari ahli waris almarhum suaminya”

Berdasarkan uraian di atas, maka jelas perbuatan menghibahkan seluruh harta peninggalan (harta bersama dan harta bawaan suami) kepada anak angkat dengan menghilangkan hak mewaris dari almarhum suami tidak dibolehkan/dibenarkan secara hukum.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) 

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...