Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, apakah benar bila bukti surat yang diajukan di pengadilan tidak bermaterai menjadi tidak sah?
Jawaban:
Intisari:
Bukti Surat yang tidak bermaterai dan diajukan di pengadilan adalah alat bukti yang tidak sah
Dalam Praktek peradilan, bukti surat harus dibubuhi atau dilekatkan materai. Materai di sini adalah materai baru yang dilekatkan pada surat yang akan Anda ajukan sebagai bukti di pengadilan.
Contoh, ada 2 surat perjanjian. Perjanjian 1 ditandatani pakai materai. Perjanjian 2 ditandatangani tanpa materai. Maka kedua perjanjian tersebut tetap bisa dijadikan bukti sah di pengadilan asal kedua perjanjian itu dilekatkan materai lagi (zegel). Pemateraian ulang ini biasa dilakukan di kantor pos.
Bila bukti surat tersebut tidak dilekatkan materai lagi sebelum diajukan sebagai bukti, maka bukti surat tersebut dianggap sebagai alat bukti yang tidak sah.
Hal ini ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 589 K/Sip/1970, yang Kaidah Hukumnya menyatakan:
“Surat Bukti yang tidak dilekati materai (zegel) dan diajukan di persidangan Pengadilan, adalah bukan merupakan alat bukti yang sah.”
Jadi berdasarkan uraian di atas, bila ingin mengajukan bukti surat sebagai bukti di pengadilan maka bukti surat tersebut harus dilekatkan materai lagi (zegel) , bila tidak maka surat tersebut dianggap sebagai alat bukti yang tidak sah.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.