Menjual Tanah Wasiat Yang Pemberi Wasiatnya Masih Hidup, Apakah Boleh?
Menjual Tanah Wasiat Yang Pemberi Wasiatnya Masih Hidup, Apakah Boleh?
Menjual Tanah Wasiat Yang Pemberi Wasiatnya Masih Hidup, Apakah Boleh

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, S.H, semoga bapak sehat selalu. Begini Bapak saya ingin bertanya kepada bapak selaku Advokat dan Konsultan Hukum, misal si A (pemberi wasiat) telah menghibahkan tanah (hibah wasiat) kepada B (penerima wasiat).Ttapi kemudian B menjual tanah tersebut padahal A masih hidup. Pertanyaannya apakah B berhak menjual tanah yang dihibah wasiat tersebut padahal A masih hidup? Mohon bantuannya. -Ihsan, Jakarta-

Jawaban:

Intisari:

B (pemerima wasiat) tidak boleh atau tidak berhak menjual tanah tersebut kalau A (pemberi wasiat) masih hidup.

Pasal 958 KUHPerdata intinya mengatur bahwa hibah wasiat baru berlaku sejak meninggalnya orang yang memberikan hibah wasiat (pemberi wasiat) tersebut.  Selengkapnya Pasal 958 KUHPerdata berbunyi:

“Semua hibah wasiat yang murni dan tidak bersyarat, sejak hari meninggalnya pewaris, memberikan hak kepada penerima hibah wasiat (legitaris); untuk menuntut barang yang dihibahkan, dan hak ini beralih kepada sekalian ahli waris atau penggantinya.”

Jadi dalam koteks kasus yang Anda tanyakan, B baru berhak atas tanah yang dihibah wasiatkan A sejak A meninggal dunia. (hak atas tanah tersebut baru beralih kepada B sejak A meningal dunia).

Selama A masih hidup dan meski sudah ada hibah wasiat kepada B, maka B masih tetap belum berhak. Atau dengan kata lain, B baru berhak menjual tanah tersebut bila A sudah meninggal.

Dalam praktek penegadilan, hal ini juga sudah ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1005K/SIP/1979, yang kaidah hukumnya menyatakan:

“Dalam hal hibah wasiat selama pemberi wasiat masih hidup penerima wasiat belum menjadi pemilik barang yang bersangkutan, sehingga belum berhak menjualnya”

Berdasarkan uraian di atas, maka disimpulkan B (penerima wasiat) tidak boleh/tidak berhak menjual tanah hibah wasiat tersebut selama A (pemberi wasiat) masih hidup.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...