Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, S.H, saya ingin bertanya. Saya pernah mengajukan gugatan ke pengadilan. Pengadilan tidak menerima gugatan saya (NO) dengan alasan gugatan saya kurang pihak. Saya ingin mengajukan lagi gugatan dengan sebelumnya melengkapi pihak-pihak yang kurang tersebut. Pertanyaan saya, apakah masih bisa saya mengajukan gugatan lagi atau malah nanti jadi Nebis In Idem?
Jawaban:
Intisari:
Gugatan tetap bisa diajukan lagi, dan bukan Nebis in Idem
Gugatan Anda tidak diterima (NO) karena alasan kurang pihak, artinya belum masuk pembuktian pokok perkara sehingga bisa diajukan lagi. Anda tinggal melengkapi pihak yang kurang dalam gugatan Anda dan ajukan kembai. Dan gugatan yang diajukan lagi tersebut dengan melengkapi pihak-pihak yang kurang bukan merupakan Nebis In Idem.
Dasar hukumnya, Yurispridensi Mahkamah Agung No.1424 K/Sip/1975, tanggal 8 Juni 1976 yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Eksepsi yang diajukan Tergugat-tergugat bahwa perkara ini (No. 70/74 G) nebis in idem dengan perkara No. 14/1974 G harus ditolak karena diktum putusan No. 14/1974 G dinyatakan gugatan tidak dapat diterima, sedang dalam pertimbangannya dinyatakan bahwa tidak dapat diterimanya gugatan ini adalah karena ada kesalahan formal mengenai pihak yang harus digugat ialah orang yang seharusnya digugat belum digugat.”
Sehingga berdasarkan uraian di atas maka gugatan tidak diterima karena kurang pihak, tetap bisa diajukan lagi, dan tidak Nebis in Idem.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.