Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, saya mengadakan jual beli tanah dengan si A. Disepakati harga jual tanah 35 Miliar. A baru memberikan Dp/uang panjar sebesar 100 juta kepada saya. dan pelunasannya akan dilakukan sebulan kemudian. Namun sekarang Sertifikat sudah dipegang A, dan A meminta untuk balik nama sertifikat tersebut padahal dia belum melunasi sisa pembayaran tanah sesuai yang diperjanjikan. A bilang balik nama saja dulu nnti setelah balik nama baru dilunasi. Pertanyaan saya apakah memang benar kalau A sudah DP maka jual beli sudah terlaksana sehingga ia bisa balik nama sertifikat tanah saya tersebut? Mohon bantuannya –Anton, Jakarta-
Jawaban
Intisari:
Bila baru DP atau uang panjar saja yang A berikan dan belum ada pelunasan, maka jual beli belum terlaksana atau dengan kata lain belum ada jual beli. Sehingga tidak bisa A melakukan balik nama sertifikat.
Jual beli baru terlaksana bila A sudah melunasi pembayaranya. Bila hanya baru bayar DP atau uang panjar saja maka jual beli itu belum terjadi atau belum ada.
Dasar hukumnya ada dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 86 K/Sip/1972 yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Dengan adanya uang panjar saja, belumlah ada jual beli mengenai tanah tersengketa.”
Sehingga berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan bila baru DP atau uang panjar saja yang A berikan dan belum ada pelunasan, maka jual beli belum terlaksana atau dengan kata lain belum ada jual beli. Sehingga tidak bisa A melakukan balik nama sertifikat.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.