Baru Bayar DP/Uang Panjar, Apakah Jual Beli Tanah Sudah Terlaksana?
Baru Bayar DP/Uang Panjar, Apakah Jual Beli Tanah Sudah Terlaksana?
Baru Bayar DP Uang Panjar Apakah Jual Beli Tanah Sudah Terlaksana

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, saya mengadakan jual beli tanah dengan si A. Disepakati harga jual tanah 35 Miliar. A baru memberikan Dp/uang panjar sebesar 100 juta kepada saya. dan pelunasannya akan dilakukan sebulan kemudian. Namun sekarang Sertifikat sudah dipegang A, dan A meminta untuk balik nama sertifikat tersebut padahal dia belum melunasi sisa pembayaran tanah sesuai yang diperjanjikan. A bilang balik nama saja dulu nnti setelah balik nama baru dilunasi. Pertanyaan saya apakah memang benar kalau A sudah DP maka jual beli sudah terlaksana sehingga ia bisa balik nama sertifikat tanah saya tersebut? Mohon bantuannya –Anton, Jakarta-

Jawaban

Intisari:

Bila baru DP atau uang panjar saja yang A berikan dan belum ada pelunasan, maka jual beli belum terlaksana atau dengan kata lain belum ada jual beli. Sehingga tidak bisa A melakukan balik nama sertifikat.

Jual beli baru terlaksana bila A sudah melunasi pembayaranya. Bila hanya baru bayar DP atau uang panjar saja maka jual beli itu belum terjadi atau belum ada.

Dasar hukumnya ada dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 86 K/Sip/1972 yang kaidah hukumnya menyatakan:

Dengan adanya uang panjar saja, belumlah ada jual beli mengenai tanah tersengketa.

Sehingga berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan bila baru DP atau uang panjar saja yang A berikan dan belum ada pelunasan, maka jual beli belum terlaksana atau dengan kata lain belum ada jual beli. Sehingga tidak bisa A melakukan balik nama sertifikat.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...