Selamat siang Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon, saya ingin tanya apakah secara hukum Buku Letter C merupakan bukti kepemilikan tanah? -Rickson, Jakarta-
Jawaban:
Intisari:
Buku Letter C bukan merupakan bukti kepemilikan tanah. Bukti Kepemilikan tanah yang sah dan kuat adalah Serfitikat Hak Milik (SHM).
Menurut peraturan perundang-undangan, bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat adalah sertifikat tanah dalam hal ini Sertifikat Hak Milik (SHM).
Hal ini tegas diatur dalam Pasal Pasal 19 ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) jo. Pasal 1 angka 20 Jo Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), sebagai berikut:
Pasal 19 ayat (2) UUPA:
“Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:
a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat”.
Pasal 1 angka 20 PP 24/1997:
“Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.”
Pasal 32 ayat 1 PP 24/1997:
“Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.”
Sementara, Buku Letter C bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya sebagai bukti pembayaran pajak. Hal ini ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 0234K/PDT/1992, menyatakan:
“Bahwa buku letter c desa bukan merupakan bukti hak milik, tetapi hanya merupakan kewajiban seseorang untuk membayar pajak terhadap tanah yang dikuasainya”
Jadi berdasarkan dasar hukum di atas, jelas bahwa buku Letter C bukan merupakan bukti kepemilikan tanah. Bukti Kepemilikan tanah yang sah adalah serfitikat hak milik berdasarkan Undang-Undang No. Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA jo. Pasal 1 angka 20 Jo Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.