Tanah Sudah Diagunkan ke Bank Tapi Disita Pengadilan Untuk Pelunasan Utang Pihak Lain, Apa Yang Harus Dilakukan?
Tanah Sudah Diagunkan ke Bank Tapi Disita Pengadilan Untuk Pelunasan Utang Pihak Lain, Apa Yang Harus Dilakukan?
Tanah Sudah Diagunkan ke Bank Tapi Disita Pengadilan Untuk Pelunasan Utang Pihak Lain, Apa Yang Harus Dilakukanok

Selamat malam bapak Boris Tampubolon, terimakasih sudah banyak memberikan informasi-informasi bermanfaat yang sangat membantu masyarakat. Kami dari pihak bank, ingin menanyakan masalah yang sedang kami hadapi. Jadi begini, ada nasabah kami sebut saja A yang meminjam ke bank kami dan ia menjaminkan tanahnya. Sudah dibuat perjanjian kreditnya dan ada juga akta pembebanan hak tanggunan atas tanah nya dan statusnya sekarang si A ini sudah gagal bayar. Setahun kemudian kami mendapat info bahwa ada pihak lain sebut saja B menguggat A di pengadilan. B meminta pengadilan untuk meletakan sita jaminan atas tanah yang dijaminkan A ke pada bank kami. Nah persoalannya, permintaan B untuk meletakan sita jaminan atas tanah tersebut dikabulkan pengadilan. Pertanyaan saya apa yang harus kami selaku bank lakukan mengingat A. Apakah bisa kami melakukan eksekusi terhadap tanah itu, atau kami harus ajukan perlawanan terhadap putusan tersebut? Mohon bantuannya. Terimakasih

Jawaban:

Intisari: 

Yang bisa Anda lakukan adalah melakukan eksekusi terhadap tanah tersebut. Tidak perlu mengajukan gugatan perlawanan.

Pertama, yang perlu Anda pahami, putusan pengadilan yang mengabulkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah yang sudah A jaminkan ke bank Anda adalah tidak tepat. Hal tersebut berdasarkan Yurisprudensi MA No. 394.K/Pdt/1984 tanggal 31 Maret 1985 menyatakan:

Barang-barang yang sudah dijadikan jaminan hutang kepada bank rakyat indonesia cabang gresik tidak dapat dikenakan conservatoir beslag

Kedua, bila anda mau mengajukan gugatan perlawanan (derden verzet) maka itu juga kurang tepat, karena derden verzet itu adalah upaya hukum atas penyitaan terhadap benda yang merupakan milik, sementara Bank Anda bukan pemilik tanah tersebut melainkan hanya sebagai pemegang jaminan/agunan. Sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MA No. 3089 K/Pdt/1991 menyatakan:

“sita jaminan (CB) yang diletakan di atas milik pihak ketiga memberi hak kepada pemiliknya untuk mengajukan derden verzet”

Ketiga, yang bisa Anda atau bank lakukan adalah mengeksekusi tanah yang sudah A jaminkan tersebut. Mengingat sudah ada akta pembebanan hak tanggungan yang punya dibubuhkan irah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, untuk memberikan kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Pasal 20 ayat 1 huruf b dan Penjelasan umum angka 9 UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah).

Hal ini juga sebagaimana praktik pengadilan yang ditegaskan dalam Putusan MA No. 3445.K/Pdt/1994, tanggal 24 Mei 1996 menyatakan:

“Tanah adat yang telah dijadikan jaminan hutang oleh pemiliknya kepada BRI, dalam bentuk Crediet Verband maka bila tanah jaminan ini kemudian diletakan conservatoir beslag dalam perkara gugatan perdata yang lain, maka secara juridis, BRI sebagai creditor dalam crediet verband tersebut tidak dapat mengajukan “derden verzet” untuk melawan dan membatalkan adanya Conservatoir Beslag atas tanah yang telah diikat dalam Akta Crediet Verband tersebut, Karena derden verzet hanya dapat diajukan berdasar atas alasan hak milik (pasal 208 (1) HIR). Sedang dalam kasus ini, B.R.I bukanlah pemilik tanah dalam crediet verband tersebut., Tindakan hukum yang bisa dilakukan oleh B.R.1 adalah melalui eksekusi atas” grosse Acta Crediet Verband” yang memiliki Executorial titel seperti halnya putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (ex pasal 224 HIR)

Jadi berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa yang bisa Anda lakukan adalah melakukan eksekusi terhadap tanah tersebut. Tidak perlu mengajukan gugatan perlawanan.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) 

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...