Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, mohon bantuannya. Saya punya sebidang tanah yang dijual oleh A kepada B dengan cara memalsukan tanda tangan saya dalam Akta Jual Beli (AJB). Sekarang tanah saya tersebut sudah terbit sertifikat atas nama B, pertanyaan saya, apakah peralihan tanah tersebut bisa dinyatakan cacat hukum karena pemalsuan tanda tangan saya? dan apa bukti pemalsuan tanda tangan saya itu harus dibuktikan dengan adanya putusan pengadilan pidana (pemalsuan) yang berkekuatan hukum tetap atau ada cara lain? Terimakasih –Frans, Jakarta-
Jawaban:
Intisari:
-
- Peralihan atas tanah anda tersebut dengan cara pemalsuan adalah cacat hukum sehingga jual beli tersebut menjadi batal demi hukum
- Untuk membuktikan pemalsuannya tidak perlu putusan pengadilan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tapi bisa juga menggunakan pemeriksaan laboratorium kriminologi yang menyatakan tanda tangan tersebut palsu/non identik.
Peralihan atas tanah dengan cara pemalsuan tanda tangan jelas merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), sehingga jual beli tersebut menjadi batal demi hukum.
Terkait bukti pemalsuan tanda tangannya, bila memang sudah ada putusan pidana terkait pemalsuan tanda tangan anda tersebut yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka itu bisa digunakan sebagai bukti adanya pemalsuan. Tapi kalaupun belum ada putusan pidana tersebut, maka anda bisa juga menggunakan hasil pemeriksaan laboratorium kriminologi yang menyatakan bahwa tanda tangan anda yang ada di dokumen AJB tersebut adalah palsu/non-identik.
Dasar hukumnya diatur dalam Yurisprudensi Mahkaham Agung No. 1974K/PDT/2001 berbunyi:
“Peralihan hak atas tanah dinyatakan cacat hukum karena pemalsuan tanda tangan sehingga batal demi hukum jual beli tanah harus dibuktikan melalui pemeriksaan dari laboratorium kriminologi atau ada putusan pidana yang menyatakan tanda tangan dipalsukan”
Jadi jelas, berdasarkan uraian di atas, maka peralihan atas tanah anda tersebut dengan cara pemalsuan adalah cacat hukum sehingga jual beli tersebut menjadi batal demi hukum, dan untuk membuktikan pemalsuannya tidak perlu putusan pengadilan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tapi bisa juga menggunakan pemeriksaan laboratorium kriminologi yang menyatakan tanda tangan tersebut palsu/non identik.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.