Kepada Bapak Boris Yth, selaku Advokat dan Konsultan Hukum saya ingin menanyakan apa sanksi pidana bila ada orang mengamcam menyebarkan foto aib kita dengan tujuan untuk membuat mencemarkan nama baik saya?
Jawaban:
Intisari:
Bagi yang menyebarkan foto aib tersebut bisa dikenakan Pasal 310 ayat 2 KUHP ancaman pidana maksimalnya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau Pasal 27 ayat 3 UU ITE Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Ancaman pidana maksimalnya 4 (empat) tahun penjara.
Bila foto aib anda dipertunjukan atua ditempelkan di muka umum maka dikenakan Pasal 310 ayat 2 KUHP yang berbunyi:
“Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Sedang, bila foto anda disebarkan melalui media internet, atau media sosial atau media elektronik lainnya, maka dikenakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), berbunyi:
Pasal 27 ayat 3 UU ITE:
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Pasal 45 ayat 3 UU ITE:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Langkah hukum yang bisa anda lakukan adalah melaporkan yang bersangkutan ke pihak kepolisian, dengan membawa bukti-bukti.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) .
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.